Untuk Pertama Kali, Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Duit Korban Scam Rp161 Miliar
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar uang korban penipuan keuangan secara digital (scam). Dana tersebut diserahkan kepada 1.070 korban scam yang berhasil diblokir IASC di 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan scam.
Keberhasilan pengembalian uang korban scam itu merupakan yang pertama bagi IASC sejak beroperasi pada 22 November 2024.
Sejak beroperasi sampai 14 Januari 2026, IASC menerima 432.637 pengaduan scam dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah itu, total dana yang berhasil diblokir IASC hanya Rp436,88 miliar, dan yang sudah bisa dikembalikan kepada korban Rp161 miliar.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Hadir dalam acara itu Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica “Kiki” Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, pejabat Polri dan Kementerian Komdigi, serta sejumlah korban scam.
Dalam sambutannya, Friderica menyampaikan, pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang makin kompleks, makin inovatif, makin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.
Tidak sampai di situ, kejahatan scam belakangan juga makin masif dan melampaui lintas batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Pelaku Manfaatkan 6 Kondisi Psikologis Ini untuk Lakukan Scam
Berbagai modus scam dilakukan pelaku kejahatan, seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. Selain itu, ada juga modus love scam.
Berbagai tantangan pun dihadapi Satgas Pasti dan IASC dalam penanganan scam, seperti adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya korban melapor, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks, dan optimalisasi pengembalian dana.
Mahendra Siregar dalam sambutannya menyatakan, sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam.
“Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lain yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
OJK mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi semua oihak, menjadi motivasi, dan meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke IASC jika menjadi korban kejahatan keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, makin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.
Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun sepakat, scam merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” jelasnya.
Baca juga: OJK-Bareskrim Polri Teken Kontrak Berantas Scam
Misbakhun menilai keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC, telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan scam.
“Saya yakin ini memberikan angin segar bagi masyarakat, bahwa apa yang dilakukan IASC, Satgas PASTI, memberikan harapan (terhadap penanganan kasus scam),” lanjut Misbakhun.
Pelaporan terkait penipuan keuangan ke IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.
Kendati demikian, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap modus penipuan website yang mengatasnamakan IASC, dan mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.