Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Februari 2026 yang dirilis, Selasa (3/3/2026), mengungkapkan, kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.

Pada Januari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,96 persen (yoy) menjadi Rp8.557 triliun, naik dibanding Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen (yoy), namun menurun (minus) 0,33 persen baik secara bulanan (mtm) maupun tahun kalender (ytd).

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi mencapai 22,38 persen (yoy), diikuti Kredit Konsumsi 6,58 persen (yoy), dan Kredit Modal Kerja (KMK) 4,13 persen (yoy).

Sebagai perbandingan, pada Januari 2025 kredit investasi, kredit konsumsi, dan KMK tumbuh masing-masing 13,22 persen, 10,37 persen, dan 8,40 persen. Artinya, hanya kredit investasi yang terus tumbuh tinggi, sedangkan kredit konsumsi dan KM masih terus melemah, yang menunjukkan aktivitas dunia usaha belum cukup bergairah dan daya beli masih melempem.

Seiring kenaikan penyaluran kredit, juga meningkat kredit bermasalah atau non performing loan ((NPL) perbankan menjadi 2,14 (gross) dibanding 2,05 persen pada Desember 2025, dan NPL net 0,82 persen dibanding Desember 2025 sebesar 0,79 persen.

Pinjaman berisiko atau Loan at Risk (LaR)-nya juga meningkat cukup signifikan menjadi 9,01 persen dibanding Desember 2025 sebesar 8,77 persen.

Baca juga: Survei Perbankan: Penyaluran Kredit 2026 Diprediksi Hampir Sama Dengan 2025

Secara umum, OJK mengakui tingkat profitabilitas bank atau return of asset (ROA) agak menurun menjadi 2,49 persen dibanding Desember 2025 sebesar 2,53 persen.

Sementara likuiditas perbankan sendiri memadai kendati agak turun pertumbuhannya. Pada Januari 2026, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,48 persen (yoy) dibanding Desember 2025 sebesar 13,83 persen (yoy) menjadi Rp10.076 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 19,75 persen, 12,61 persen, dan 8,27 persen.

Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) perbankan masing-masing sebesar 121,23 persen dan 27,54 persen, menurun dibanding Desember 2025 sebesar 126,15 persen dan 28,57 persen, kendati masih jauh di atas ketentuan (threshold) masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 197,92 persen, dan permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 25,87 persen, sama dengan Desember 2025 sebesar 25,87 persen, jauh di atas threshold sebesar minimal 8 persen. Karena itu OJK menyebutnya sebagai buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah ketidakpastian global yang meningkat.