Bolehkah Memberikan Sertifkat Tanah? Simak Tips Amannya
Sertifikat tanah merupakan dokumen berharga yang tidak bisa sembarangan diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Dalam beberapa keperluan yang membutuhkan adanya penyertaan dokumen sertifkat tanah, pastikan tidak diberikan sertifikat aslinya.
Menurut Asti Widyahari, Property Valuer & Advisor dari Penilaian.id, kitab oleh memberikan sertifikat tanah berupa duplikat atau copy dengan memastikan juga kita mengenal untuk keperluan copy sertifikat tersebut diberikan dan mengetahui pihak yang kita berikat copy tersebut.
“Berikan juga marking atau tanda seperti watermark pada copy sertifikat kita untuk menjamin keamanan. Adapun dalam keperluan memberikan sertifkat ke Kantor KJPP misalnya untuk keperluan appraisal, cek juga penilai publik maupun appraiser yang kita pilih,” ujarnya dikutip dari laman Penilai.id Senin (06/04).
Baca juga: Pengembang REI Pertanyakan Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik
Terkait beberapa pihak yang bisa meminta sertifikat untuk keperluan tertentu, pastikan memiliki lima prinsip dasar etik yaitu integritas, obyektivitas, kompetensi, kerahasian, dan perilaku profesional. Berkaitan dengan sertifkat tanah, hal ini termasuk ke dalam prinsip etik kerahasiaan.
Maksudnya, kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam hubungan profesional dan bisnis serta tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin maupun digunakan sebagai informasi untuk keuntungan pribadi Penilai atau pihak ketiga kecuali diatur lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Hal yang paling penting, jangan sekalipun memberikan sertifikat asli dan selalu simpan dokumen ini di tempat yang aman. Kepemilikan sertifikat apakah properti, data, maupun file penting lainnya harus dipastikan hanya bisa diakses oleh pemilik sendiri, jadi cukup berikan copy dengan watermark.
Baca juga: Butuh 100 Tahun Untuk Sertifikatkan Seluruh Bidang Tanah Di Indonesia
“Saat memberikan data penting termasuk copy sertifikat, usahakan mengirimkannya mellaui media yang memiliki history atau track record. Misalnya, bila data yang dikirim dalam bentuk softcopy, kita bisa menggunakan email agar ada bukti bahwa data tersebut pernah dikirim kepada penerima,” imbuh Asti.