WALHI Telusuri yang Terlibat dan Diuntungkan oleh Karhutla
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meluncurkan kajian berjudul “Siapa di Balik Api? Kajian ini untuk mengungkap berbagai aktor balik perusahaan dengan indikasi titik panas tertinggi di konsesi perkebunan dan kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Kajian ini menemukan empat persoalan utama: keterlibatan modal asing di balik konsesi berisiko tinggi; keterkaitan lima sosok yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto; konsentrasi titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke yang melibatkan korporasi maupun wilayah yang diampu pemerintah; serta pola karhutla yang perlu ditelusuri hingga tingkat kelompok usaha (corporate group), bukan hanya perusahaan pemegang izin secara individual.
Temuan ini menunjukkan bahwa risiko karhutla berkaitan erat dengan struktur penguasaan lahan, jaringan korporasi, dan tata kelola sumber daya alam. Kajian ini berangkat dari analisis WALHI terhadap 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari-Agustus 2026, yang terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
WALHI menggabungkan analisis spasial menggunakan data satelit dengan penelusuran struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) perusahaan. Titik panas yang digunakan merupakan hasil deteksi satelit dengan tingkat kepercayaan tinggi, di atas 80 persen.
Selain itu WALHI juga memasukkan perusahaan yang ditemukan langsung kebakaran berdasarkan hasil pemantauan langsung, seperti PT Monrad Intan Barakat dan PT Blossom Golden Sumatera.
Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan WALHI pada Sabtu (17/10), berikut berbagai temuannya. Pertama, modal asing dan minimnya transparansi kepemilikan korporasi. WALHI mengidentifikasi sembilan korporasi dengan titik panas tinggi yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa.
Baca juga: Walhi: Karhutla RI Setara Emisi Kuba Hingga Kazakhstan Setahun Penuh
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah PT Mayawana Persada, yang pemilik manfaat akhirnya belum dapat diidentifikasi karena struktur kepemilikannya bermuara pada dua yurisdiksi tersebut. WALHI juga menelusuri 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan kelompok usaha asal Singapura dan Malaysia, termasuk Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources.
Struktur kepemilikan lintas negara dan berlapis ini berisiko menghambat penelusuran pihak yang memperoleh manfaat ekonomi sekaligus pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Kedua, keterkaitan lima sosok yang dekat dengan Presiden Prabowo Subianto. Kajian menemukan keterhubungan Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, dengan PT Golden Blossom Sumatera; Aburizal Bakrie dengan PT Monrad Intan Barakat; serta Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin dengan PT Kiani Lestari beserta jaringan perusahaan terkait.
Perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam penelusuran WALHI atas konsesi dengan indikasi titik panas tinggi dan/atau kejadian kebakaran. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, konflik kepentingan, dan integritas tata kelola sumber daya alam.
WALHI menilai keterkaitan bisnis dan politik tersebut perlu menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan, menguji kepatutan pengurus perusahaan, serta memastikan tidak ada aktor yang luput dari pemeriksaan karena kedekatannya dengan kekuasaan.
Ketiga, konsentrasi titik panas di kawasan PSN Pangan dan Energi Merauke. Analisis spasial WALHI menemukan 807 titik panas di Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan, selama 1 Januari-31 Agustus 2026. Sebanyak 133 titik panas teridentifikasi pada enam entitas PSN Energy Estate yang terafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International.
Sementara itu, 674 titik panas lainnya berada pada empat klaster Food Estate yang secara kelembagaan diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Merauke tidak dapat dilepaskan dari pengelolaan proyek pembangunan berskala besar.
Tanggung jawab perlu ditelusuri tidak hanya kepada perusahaan tetapi juga kepada lembaga pemerintah yang merencanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi program tersebut. Kajian turut mencatat keberadaan Jhonlin Group dalam pelaksanaan pembukaan lahan Food Estate di sebagian wilayah, tetapi hubungan langsung antara aktivitas perusahaan dan titik panas tertentu masih memerlukan verifikasi lapangan lebih lanjut.
Keempat, pola berulang pada kelompok usaha besar menunjukkan perlunya pertanggungjawaban hingga tingkat pengendali korporasi. Penelusuran WALHI menemukan afiliasi kelompok usaha yang sama pada beberapa entitas dengan konsesi berbeda, antara lain First Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas.
Pengulangan ini memperlihatkan pentingnya memeriksa kebijakan operasional, pola pengelolaan lahan, dan kendali faktual pada tingkat kelompok usaha, bukan hanya menilai setiap anak perusahaan sebagai entitas yang berdiri sendiri.
Namun, keterkaitan kepemilikan dan keberadaan titik panas bukan dengan sendirinya bukti bahwa suatu perusahaan atau individu melakukan pembakaran. Temuan ini harus menjadi dasar bagi penyelidikan, pemeriksaan lapangan, dan pengujian pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Opini: Pemerintah Gagal Atasi Karhutla dan Kebakaran TPA
Koordinator Pengkampanye WALHI Uli Arta Siagian mendesak pemerintah untuk membuka transparansi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan, termasuk perusahaan dengan struktur kepemilikan lintas negara, melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran, serta menelusuri pertanggungjawaban hingga perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, dan pengambil keputusan yang terbukti memiliki peran.
Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak.
“Khusus di Papua, selain harus memastikan perlindungan komunitas dan akses layanan kesehatan di sana, pemerintah juga harus menghentikan operasi pembukaan lahan dan hutan yang berdampak pada kerusakan ekosistem Papua, serta memperjelas bentuk pertanggungjawaban antara pemerintah dan mitra swasta seperti Jhonlin Group. Tidak boleh ada ruang bagi proyek strategis nasional untuk mengaburkan tanggung jawab atas risiko dan kerusakan lingkungan,” katanya melalui siaran pers Sabtu (17/10).
Baca juga: Penanganan Khusus Hingga Pencegahan Karhutla di IKN
Maka tidak boleh ada impunitas sekalipun kepada perusahaan yang terafiliasi dengan orang dekat presiden ataupun grup-grup raksasa di bisnis sawit dan kehutanan. Presiden harus menjalankan komitmennya yang menyatakan bahwa akan menindaktegas apapun perusahaan yang terlibat dalam karhutla.
“Menghentikan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api ketika kebakaran meluas atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin. Cek saja perusahaannya, jika terbukti langsung lakukan penegakan hukum dan sanksi. Ada banyak regulasi yang bisa digunakan, misalnya UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 76 dan 77 serta UU Kehutahan pasal 72,” imbuh Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Untuk itu, negara harus membongkar struktur penguasaan lahan dan jaringan kekuasaan yang memungkinkan risiko kebakaran terus berulang, memastikan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi turut dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya, dan memulihkan lingkungan serta hak masyarakat yang terdampak.