Senin, Oktober 19, 2026
HomeNewsEkonomiKadin Ajak MSCI Bijak Nilai Pasar Modal Indonesia

Kadin Ajak MSCI Bijak Nilai Pasar Modal Indonesia

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengimbau MSCI untuk menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional dengan mempertimbangkan keseluruhan kondisi pasar serta kemajuan reformasi yang tengah dilaksanakan.

Usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market memiliki konsekuensi besar terhadap kepercayaan investor, pembiayaan dunia usaha, dan kepentingan pemegang saham publik.

Kendati Kadin menghormati independensi MSCI sebagai penyedia indeks global, namun menurut Anindya indepedensi tersebutperlu disertai keterbukaan mengenai dasar penilaian, konsistensi proses evaluasi, serta pengakuan yang adil terhadap perbaikan yang telah dilakukan.

“Kami menghormati MSCI sebagai lembaga independen yang memiliki peran penting dalam ekosistem investasi global. Pada saat yang sama, kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil,” katanya mengutip siaran pers yang diterbitkan Senin (19/10).

Kadin menyoroti waktu pembukaan konsultasi reklasifikasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia. Sebelumnya, MSCI menyampaikan bahwa apabila kemajuan yang memadai belum terlihat sampai peninjauan indeks November 2026, lembaga tersebut akan mempertimbangkan pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia. Dengan demikian, pembukaan konsultasi pada pertengahan Oktober memerlukan penjelasan mengenai pertimbangan dan bukti yang mendasarinya.

“Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan? Kejelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap objektivitas proses penilaian,” imbuhnya.

Baca juga: Moody’s Turunkan Prospek Utang RI, Rupiah Melemah

Di sisi lain, Kadin memahami peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan proses yang berbeda. Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata perbedaan jadwal, melainkan konsistensi antara komunikasi sebelumnya, kesempatan untuk menunjukkan hasil reformasi, dan dasar pembukaan konsultasi lebih awal.

Meski belum menjadi keputusan final, usulan perubahan status tersebut merupakan ancaman serius terhadap pasar modal Indonesia. Status Standalone Market akan menempatkan Indonesia di luar kelompok indeks pasar berkembang MSCI apabila usulan itu diterapkan. Konsekuensinya dapat berupa penyesuaian portofolio investor global, berkurangnya basis investor, serta meningkatnya tekanan terhadap valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.

Tekanan pasar sudah terlihat pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026. Di tengah kekhawatiran terhadap usulan MSCI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 11,57 persen ke level 5.185,10. Pergerakan tersebut menunjukkan besarnya sensitivitas pasar terhadap komunikasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi.

“Dampaknya menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang. Karena itu, komunikasi yang berpotensi menimbulkan guncangan besar harus disertai dasar yang jelas,” beber Anindya.

Baca juga: Jumlah Investor Pasar Modal Lampaui 30 Juta

Maka perubahan Indonesia menjadi Standalone Market merupakan langkah yang tidak proporsional apabila tidak mempertimbangkan secara utuh jumlah dan keragaman serta kualitas emiten, kapitalisasi pasar, frekuensi serta nilai transaksi, infrastruktur pasar, dan kemajuan tata kelola. Besarnya pasar Indonesia dan perannya dalam pembiayaan perekonomian perlu menjadi bagian dari evaluasi yang menyeluruh.

Pada saat yang sama, Kadin menyadari bahwa ukuran pasar bukan satu-satunya ukuran kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang benar-benar tersedia bagi publik atau free float, aksesibilitas bagi investor, dan integritas pembentukan harga tetap menjadi persyaratan penting. Karena itu, pembelaan terhadap pasar modal Indonesia harus berjalan bersama pembenahan yang dapat dibuktikan.

“Kami berpandangan bahwa pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori Emerging Market. Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur. Penilaian terhadap keseluruhan pasar juga harus memperhitungkan kondisi emiten yang menjalankan usaha secara sehat dan memenuhi kewajiban tata kelola,” pungkas Anindya.

Berita Terkait

Ekonomi

Mengenal Investasi Obligasi: Pohon yang Berbuah Rutin

Investasi cerdas yang banyak dilakukan dengan membuat uang yang...

WALHI Telusuri yang Terlibat dan Diuntungkan oleh Karhutla

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meluncurkan kajian berjudul “Siapa di...

Menkeu-Wamenkeu Bicara Bonus Demografi, Tinggal 15 Tahun Bagi RI Memanfaatkannya

Bonus demografi adalah kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif...

Berita Terkini