Sabtu, Desember 13, 2025
HomeNasionalTapera Akan Himpun Dana Rp71 Triliun Per Tahun

Tapera Akan Himpun Dana Rp71 Triliun Per Tahun

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) punya peran strategis untuk mendorong pembangunan perumahan nasional. Lembaga ini apabila terwujud dapat menghimpun dana dalam jumlah besar. Setiap tahun dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp71 triliun. Dengan uang sebanyak itu pembangunan perumahan untuk masyarakat menengah bawah dapat dipacu tanpa bergantung lagi pada dana APBN.

Namun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tapera yang sudah dibahas di DPR periode 2009-2014 ditarik kembali oleh pemerintah sehingga Tapera belum dapat diwujudkan. Menteri Keuangan Chatib Basri menarik RUU ini karena kalau diteruskan dan Tapera terwujud beban pemerintah terlalu berat.

ilustrasi
Perumahan Menengah

Dana Tapera bersumber dari pemberi kerja dan karyawan masing-masing 2,5 dan 0,5 persen. Jadi,  total dana yang dihimpun dari setiap pekerja sebesar 3 persen dari gajinya. Pemberi kerja bagi karyawan swasta adalah perusahaan, sedangkan PNS pemberi kerjanya pemerintah.  Kewajiban menyisihkan 2,5 persen gaji PNS ini yang dinilai Chatib memberatkan pemerintah.

“Kalau ada Tapera pemerintah tidak perlu lagi mengalokasi dana APBN (untuk perumahan) karena dana Taperan ini konsepnya dari dan untuk masyarakat. Dengan iuran 3 persen, Tapera bisa mengumpulkan dana Rp71 triliun per tahun, dalam 20 tahun ada dana sebesar Rp1.400 triliun,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo, kepada housing-estate.com di Jakarta, Rabu (8/10).

Karena itu meski tampak membebani tetapi Tapera justru membantu pemerintah untuk penyediaan dana murah jangka panjang di bidang perumahan. Saat ini program perumahan rakyat tidak dapat menutup kebutuhan masyarakat karena alokasi anggarannya di APBN tidak mencukupi.  Indonesia sebetulnya dapat mencontoh Central Provident Fund (CPF)  Singapura yang mengumpulkan dana dari pekerja untuk perumahan. Konsep  Tapera sama perseis dengan CPF itu.

“CPF iurannya lebih gila lagi, sejak 2011 peserta yang berusia di bawah 50 tahun setorannya mencapai 20 persen dari gaji, pemberi kerja (perusahaan/pemerintah) sebesar 15,5 persen, jadi total iurannya 35,5 persen, makanya dana CPF bisa sangat besar,” terangnya.

Abdul Hakim, mantan anggota anggota Pansus RUU Tapera mengaku kecewa dengan batalnya pembentukan Tapera. “Kalau dimulai dari sekarang kita mulai mendidik masyarakat untuk menabung, jadi tidak ada alasan untuk menunda RUU ini,” katanya.

Karena pentingnya Tapera, Sri berharap pemerintahan baru nanti mengajukan lagi RUU Tapera ke DPR.  Perlu  segera diputuskan berapa besaran iuran yang paling tepat sehingga dapat diketahui besaran dana yang dapat dihimpun Tapera.

Berita Terkait

Ekonomi

Modal Asing Kembali Kabur, Tapi Rupiah Stabil

Aliran modal asing portofolio sangat fluktuatif. Mudah masuk dan...

Bank BNI Dorong UMKM Hingga Pekerja Migran Naik Kelas

Bank BNI kembali memperkuat komitmen untuk meningkatkan literasi keuangan...

Ini 8 Sektor Prioritas untuk Dongkrak Ekonomi 2026, Tidak ada Sektor Perumahan

Menjelang akhir 2025, pemerintah terus mempersiapkan arah kebijakan ekonomi...

Berita Terkini