PPN Rumah Rp300 Juta ke Bawah Akan Dihapus

Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah di bawah Rp300 juta. Beleid ini membuat rumah di segmen ini lebih terjangkau oleh masyarakat. Menurut Sekretaris DPD Realestat Indonesia (REI) Banten, Roni Hardiriyanto Adali, penghapusan PPN ini efeknya akan sangat bagus bagi industri properti.

“Kami juga tengah mencari tahu lebih pasti mengenai aturan ini. Katanya yang dibebaskan PPN Rp300 juta itu khusus untuk apartemen dan tidak berlaku bagi rumah tapak. Yang pasti kalau ini benar diberlakukan efeknya akan sangat bagus. Harga rumah jadi lebih murah Rp15 juta-Rp20 juta, itu sangat signifikan untuk konsumen,” ujarnya kepada housing-estate.com di Jakarta, Rabu (17/6).
Pasar rumah segmen itu sangat besar khususnya di wilayah Banten. Kendati konsumennya bukan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghapusan PPN itu lebih memudahkan masyarakat, terutama kelas menengah baru, mengakses rumah-rumah non subsidi. “Kami juga jadi lebih optimistis untuk memenuhi target penjualan. Rumah segmen ini juga sensitif harga, selisih hanya beberapa juta lokasinya bisa bergeser lebih jauh atau tipe rumahnya menjadi lebih kecil,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono, mengatakan, ketentuan mengenai pembebasan PPN 10 persen dalam transaksi rumah akan direvisi. Bila sebelumnya batas atasnya Rp140 juta akan diubah menjadi Rp300 juta. Revisi ini karena pertimbangan harga rumah yang semakin mahal.
“Kebijakan ini untuk meringankan masyarakat sekaligus menyesuasikan dengan kondisi harga properti saat ini terutama di daerah perkotaan. Cari properti yang bebas PPN itu lokasinya pasti jauh, makanya batasnya dinaikkan,” tandasnya.