Pasar Rumah Seken Terdongkrak Regulasi Pemerintah
Sejumlah regulasi pemerintah yang memukul pasar properti primer justru membawa berkah bagi pasar properti seken. Misalnya larangan terhadap bank untuk membiayai pembelian rumah inden dan ketentuan uang muka 30 persen dari BI.

“Per Mei 2015, transaksi properti kami mencapai 3.000 unit rumah, hingga akhir tahun ini target penjualan kami di atas Rp10 triliun,” ujar Daniel Handojo, Associate Executive Director Century 21, perusahaan broker properti, kepada housing-estate.com di Jakarta, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan yang paling laku di pasar sekunder Jabodetabek adalah rumah di bawah Rp1 miliar. Potensi bisnis yang sangat besar ini menarik banyak orang untuk menenkuni profesi sebagai agen atau broker property. Dua tahun terakhir Century 21 menghasilkan 700 agen baru. Handojo mengakui masih banyak kalangan masyarakat yang belum menggunakan jasa broker dalam jual beli property. Tapi di kota-kota besar jasa broker sudah lazim digunakan.
Menurut Handojo, orang yang menggunakan jasa broker semakin banyak karena pemilik property yang akan menjual asetnya umumnya tidak mengetahui pasaran harga yang sesungguhnya. Selain itu sebagai perantara broker juga berperan melayani proses penjualan mulai mendapatkan pembeli hingga menawarkan harga yang terbaik.