Izin Pertanahan Dipercepat
Untuk meningkatkan masuknya investasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turut mendukung dengan memberikan jaminan percepatan dalam pelayanan pertanahan untuk kalangan investor. Kemudahan tersebut adalah pengajuan izin terlebih dahulu baru kemudian melengkapi aneka persyaratan.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima housing-estate.com, Senin (12/10), begitu investor datang ke loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), investor bisa langsung melakukan permohonan dengan menunjuk lokasi lahan yang tertera di peta.
“Kami akan langsung memberikan surat keterangan yang menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah ada pemohonnya. Setelah itu pemohon tinggal melengkapi persyaratan yang diperlukan, jadi ajukan saja dulu perizinannya, ini kita coba mengubah dari kebiasaan yang terdahulu supaya prosesnya bisa lebih cepat,” ujarnya.
Hanya saja, jelas Ferry, bila investor tidak kunjung melengkapi persyaratannya, lahan yang dimohonkan tersebut akan diblok dan dibatalkan permohonannya. Hal lainnya lagi, untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), investor dapat mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun sebelum masa HGU tersebut berakhir.
Jika ini tidak dilakukan, maka investor harus mengajukan permohonan perpanjangan seperti mengajukan izin baru. Dengan begitu tidak ada lagi investor maupun pengusaha yang seenaknya memperpanjang izin HGU lahannya.
“Aturan ini kita buat untuk memagari, jadi ada fairness-nya sehingga nggak bisa sembarangan lagi. Nantinya perpanjangan HGU juga akan didasari atas evaluasi, kalau lahannya dikelola secara maksimal maka ketika mengajukan perpanjangan izin tidak akan dikurangi lahannya. Tapi kalau ada yang ditelantarkan, akan kita kurangi sebanyak yang ditelantarkan tersebut,” tandasnya.