Presiden Akan Terbitkan Perpres Penyederhanaan Izin Rumah Murah

Kalangan pengembang kerap menyebut lambatnya progres program sejuta rumah dikarenakan panjangnya proses perizinan yang belum ada perbedaan antara perizinan untuk rumah murah dengan perumahan komersial. Sebagai gambarannya, untuk pembangunan perumahan skala besar di atas lahan lebih dari 25 ha memerlukan 42 perizinan dengan rentang waktu paling cepat 26 bulan.

Sementara untuk perumahan dengan skala lebih kecil atau di bawah 25 ha, memerlukan 21 perizinan denngan jangka waktu paling cepat 16 bulan. Pemerintah sendiri bukannya tidak menyadari hal ini namun di era otonomi daerah saat ini persoalan perizinan menjadi wewenang setiap daerah sehingga prosesnya bisa berbeda-beda.
Untuk itu, menurut Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus, untuk mempercepat pembangunan program sejuta rumah, pemerintah pusat telah mengambil beberapa langkah strategis dengan penyederhanaan perizinan.
“Kami terus berkoordinasi khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memangkas aneka perizinan di daerah. Khusus untuk program sejuta rumah, perizinan akan dipangkas hanya menjadi delapan jenis dengan jangka waktu paling lambat 14 hari kerja untuk perumahan skala besar dan 9 hari untuk sekala kecil,” ujarnya saat penandatanganan MOU dengan Bank BTN dan Pemkot Balikpapan untuk dukungan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pekan ini.
Dengan penyederhanaan perizinan khususnya untuk pembangunan program sejuta rumah, Maurin menyebut segala dokumen yang diperlukan di luar delapan jenis perizinan ini sifatnya hanya penyertaan dan ia juga menjanjikan akan menghapus seluruh perizinan yang tumpang tindih di satu maupun instansi yang berbeda.
Adapun delapan jenis perizinan yang masih diperlukan untuk pemerintah kabupaten maupun kota, seluruh jenis perizinannya sudah dibahas dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan dibuat sesederhana mungkin. Yang masih perlu diajukan adalah izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.
“Untuk mempercepat ini, perubahan penyederhanaan perizinan untuk program sejuta rumah ini akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan. Jadi nggak perlu proses panjang lagi, nanti perubahan peraturannya langsung oleh presiden sehingga diharapkan pembangunan perumahan untuk kalangan MBR ini bisa lebih cepat,” tandasnya.