Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiNJOP Lahan Reklamasi Dikaji Kemenkeu

NJOP Lahan Reklamasi Dikaji Kemenkeu

Reklamasi Teluk Jakarta yang dihentikan sementara karena masalah suap dan menunggu kajian ulang  yang lebih komprehensif juga perlu mendapat perhatian Pemrpov DKI soal besaran pajaknya. Kira-kira berapa nilai jual obyek pajak (NJOP) yang tepat pada pulau baru hasil reklamasi itu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, NJOP untuk lahan reklamasi memang belum ditentukan tapi akan disesuaikan dengan zonasi.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Kalau melihat zonasinya NJOP untuk lahan reklamasi akan sama dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Pluit, Pantai Mutiara, dan Ancol. Nilainya akan dikaji oleh Kementerian Keuangan karena ini urusannya pajak,” ujar Ahok kepada media di Balaikota Jakarta, Senin (23/5).

Pihaknya, ujar Ahok, menunggu kajian teknis dari Kementerian Keuangan selain menunggu kelengkapa dokumen administrasinya. Bisa terjadi NJOP lahan reklamasi lebih besar dari wilayah sekitarnya.

“Selama ini pulau baru hasil reklamasi belum ada zonasi tersendiri, sementara kita gunakan wilayah di sekitarnya. Tapi sangat mungkin NJOP di lahan reklamasi lebih mahal karena sifatnya yang ekslusif dan banyak properti komersial, jadi bisa saja lebih mahal dari PIK, Ancol, yang sama zonasinya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini