Sabtu, Desember 13, 2025
HomeBerita PropertiPengembang di Pekanbaru Teriak, NJOP Naik 700%

Pengembang di Pekanbaru Teriak, NJOP Naik 700%

Para pengusaha properti khususnya pengembang rumah menengah bawah menghadapi persoalan rumit. Mereka terkendala mahalnya harga tanah untuk bisa dibangun rumah murah atau hunian bersubsidi yang harganya ditentukan pemerintah. Kemahalan itu pertama disebabkan oleh harga pasarnya memang seperti itu, misalnya lokasinya strategis atau dekat fasilitas; kedua, karena kebijakan pemerintah. Di Pekanbaru, Riau, harga tanahnya meroket karena regulasi.

Rumah Murah di Pekanbaru
Rumah Murah di Pekanbaru

“Pemerintah daerah menaikkan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dari Rp50 ribu/m2 menjadi Rp350 ribu/m2, itu naik 700 persen, bahkan ada yang kenaikannya sampai seribu persen,” ujar Frans, utusan DPD REI Riau pada Munas Realestat Indonesia (REI) ke-15 di Jakarta, Selasa (29/11).

Frans menyatakan kebijakan tersebut mematikan dunia usaha terutama pengembang rumah menengah bawah. Bila harga tanahnya tinggi seperti itu tidak mungkin lagi dibangun rumah bersubsidi. Padahal pemerintah pusat mendorong pengembang membangun rumah murah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program pembangunan sejuta rumah.

Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Endang Try Setyasih, yang menjadi narasumber di Munas REI mengakui masih banyak Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dan tidak probisnis.  Hal itu disebabkan keinginan Pemda untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kita sudah membatalkan 3.000 Perda bermasalah dan masih ada Perda yang tidak probisnis. Karena itu kita perlu masukan dari masyarakat dan akan terus melakukan penelitian terhadap Perda lain yang bermasalah,” katanya.

Soal Perda bermasalah terutama di bidang perizinan mendapat perhatian serius dari Kemendagri karena terkait dengan pembangunan perekonomian. Ia menegaskan Indonesia tidak mungkin melakukan percepatan pembangunan dan mengundang investor bila perizinannya berbelit dan tidak ada kepastian. Untuk urusan ini Indonesia sudah tertinggal dari Vietnam dan Laos. Masalahnya, di era otonomi pemerintah pusat tidak leluasa menerapkan kebijakan ke daerah. “Kalau ada Pemda yang kebijakannya tidak sejalan dengan semangat perubahan tidak aada sanksinya, pemerintah pusat hanya bisa memberikan terguran,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Modal Asing Kembali Kabur, Tapi Rupiah Stabil

Aliran modal asing portofolio sangat fluktuatif. Mudah masuk dan...

Bank BNI Dorong UMKM Hingga Pekerja Migran Naik Kelas

Bank BNI kembali memperkuat komitmen untuk meningkatkan literasi keuangan...

Ini 8 Sektor Prioritas untuk Dongkrak Ekonomi 2026, Tidak ada Sektor Perumahan

Menjelang akhir 2025, pemerintah terus mempersiapkan arah kebijakan ekonomi...

Berita Terkini