Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiKemenpupera Bentuk Satgas Sejuta Rumah, Ini Tugasnya

Kemenpupera Bentuk Satgas Sejuta Rumah, Ini Tugasnya

Untuk memantau dan mempercepat program pembangunan sejuta rumah setiap tahun, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk Satun Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Program Satu Juta Rumah (P2PSR).

Menurut Dirjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera Khalawi Abdul Hamid, pembentukan satgas ini untuk mendorong peningkatan capaian program satu juta rumah.

“Pembentukan satgas ini dari Ditjen Penyediaan Perumahan dan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional karena proyek ini merupakan bagian dari program nasional. Ada tiga tim keanggotaan satgas, yaitu tim pengarah, tim satgas dan tim sekretariat,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Keanggotaan satgas terdiri dari Dirjen Penyediaan Perumahan, Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina Konstruksi dan Kepala Badan Litbang Kemenpupera. Tugas dan kewenangan satgas, melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang perumahan dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

Secara terperinci tugas dan kewenangan Satgas P2PSR adalah 1) Melaksanakan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan dalam rangka mewujudkan percepatan program satu juta rumah, 2) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program satu juta rumah yang sedang berjalan, 3) Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi rumah yang rusak atau tidak berkualitas, 4) Menerima dan menindaklanjuti pengaduan badan hukum atau masyarakat terkait kesulitan perizinan pembangunan perumahan, 5) Menerima dan menindaklanjutan pengaduan masyarakat terkait kondisi infrastruktur pendukung perumahan di daerah, 6) Melakukan investigasi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, 7) Memberikan rekomendasi terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan kepada Dirjen Penyediaan Perumahan, 8) Memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang ada dengan pihak terkait, 9) Melaksanakan tugas ;lain, meminta data-data yang berhubungan dengan tugas satgas, serta 10) Melakukan koordinasi dengan pihak terkait pemantauan dan pengendalian program satu juta rumah.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini