Selasa, Oktober 21, 2025
HomeBerita PropertiAnda digugat cerai, rumah yang kini ditempati dibagi atau bagaimana?

Anda digugat cerai, rumah yang kini ditempati dibagi atau bagaimana?

Banyak orang yang digugat cerai memiliki pertanyaan, bagaimana status rumah yang ditempati setelah gugatan cerainya sudah diputus di pengadilan? Menurut Erwin Kallo, Property Lowyer dari Erwin Kallo & Co., keputusan pengadilan tentang kasus perceraian menyangkut tiga hal. Pertama, soal perceraian itu sendiri. Kedua, soal, hak asuh anak, jika memiliki anak dari hasil perkawinan. Dan, ketiga, pembagian harta.

Ilustrasi (Foto : dok. Majalah Housing Estate)
Ilustrasi (Foto : dok. Majalah Housing Estate)

Nah, harta yang bisa dibagi adalah harta bersama atau harta gono-gini. “Difinisi harta bersama adalah harta yang diperoleh sejak mereka menikah sampai mereka diputus cerai, tidak perduli siapa yang bekerja, suami atau istri yang bekerja, atau dua-duanya yang bekerja,” katanya. Menurut Pria berdarah Makasar, Sulawesi Selatan, ini untuk menelusurinya mudah, tinggal melihatnya di sertifikat tanggal berapa akte jual belinya (AJB) di tandatangani. Jika tanggal AJB sebelum tanggal pernikahan berarti masuk kategori harta bawaan. Sedangkan jika AJB ditanda tangani setelah tanggal pernikahan berarti masuk harta bersama.

Bagaimana soal pembagiannya? Menurut Erwin sangat tergantung agamanya masing-masing. Di dalam Undang-Undang Perkawinan pembagian harga gono gini merujuk pada agamanya, apakah Islam atau bukan masing-masing memiliki aturan.

Berita Terkait

Ekonomi

BNI Sediakan Trade Facility Untuk Geo Pipa Energi, Dorong Sustainable Finance

Bank BNI memperkuat komitmen terhadap pengembangan energi baru dan...

Penyaluran Kredit Diperkirakan Baru Meningkat Pada Triwulan IV

Survei Perbankan Bank Indonesia yang dipublikasikan, Senin (20/10/2025) mengindikasikan,...

Program Magang Berbayar Dibuka Lagi November, Kali Ini Untuk 80 Ribu Sarjana/Diploma

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah meresmikan peluncuran...

Senin Besok Penyaluran BLT Rp900.000/KK untuk 35 Juta KK Dimulai

Untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,...

Berita Terkini