Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiMenteri Sofyan Seriusi Penghapusan IMB dan Amdal

Menteri Sofyan Seriusi Penghapusan IMB dan Amdal

Berbagai cara ditempuh pemerintah untuk mempermudah iklim bisnis dan mempercepat peningkatan investasi. Salah satunya dengan rencana menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tanpa mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

“Makanya kita perlu rencana detil tata ruang (RDTR), karena di situ sudah jelas peruntukan ruangnya sehigga IMB jadi tidak diperlukan lagi. Itulah cara menghapus IMB dan Amdal dengan tujuan penataan dan kualitas bangunan serta lingkungan tetap tercapai,” kata Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti dikutip dari laman resmi ATR/BPN, Selasa (12/11/2019).

Penghapusan IMB, jelasnya, sangat dimungkinkan karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam dua dokumen tersebut. Demikian pula mengenai Amdal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan dan Lingkungan Hidup No.24/2018 tentang pengecualian kewajiban menyususn Amdal untuk usaha atau kegiatan yang berlokasi di daerah yang telah memiliki RDTR. Dengan kata lain, penyederhanaan perizinan IMB dan Amdal  sangat terbuka dan sejak dulu sudah dimungkinkan.

Masalahnya, selama ini persoalan tata ruang pada tingkat rencana tata ruang wilayah (RTRW) baru ada di 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR. Dengan kata lain, baru ada 53 RDTR di kabupaten/kota dan tanpa RDTR kita tidak mengetahui secara spesifik mengenai lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang bisa menjadi pegangan.

RDTR juga bagian penting dari online single submission (OSS) yang telah dikembangkan oleh pemerintah. Izin lokasi bisa langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR sehingga aturan ini menjadi terobosan, dan telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.

“Penghapusan IMB dan Amdal ini diharapkan bisa berkontribusi dalam upaya penyederhanaan perizinan dan saya akan terus dorong percepatannya. Selain itu percepatan juga sudah mulai dilakukan dengan adanya kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan seluruh sekolah perencanaan di Indonesia untuk membantu pemerintah daerah menyusun tata ruang dengan RDTR,” ujar Sofyan.

Berita Terkait

Ekonomi

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Penguatan Rupiah Tertahan Kebijakan “Burden Sharing”

Demo-demo mahasiswa masih berlanjut sampai pekan ini. Namun, demo...

Berita Terkini