Senin, Oktober 20, 2025
HomeBerita PropertiKetua MPR: Tapera Perlu Dikaji Kembali

Ketua MPR: Tapera Perlu Dikaji Kembali

Ketua MPR Bambang Soesatyo berpendapat, penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dikaji kembali, mengingat daya beli umumnya masyarakat saat ini masih lemah. “Sekarang fokus kita itu gimana meningkatkan daya beli, bukan melakukan pemotongan (upah untuk simpanan Tapera),” katanya dalam sambutan pada acara pelantikan dan pengukuhan pengurus pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPP Himperra) Masa Bakti 2023-2027 di Gedung Nusantara V, DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/5/2024). Pelantikan dan pengukuhan dilakukan Bambang Soesatyo sebagai Ketua Dewan Pembina Himperra.

Ketua MPR menyatakan, penyediaan perumahan merupakan tanggung jawaban negara sesuai dengan amanat konstitusi. “Konstitusi itu lebih tinggi daripada undang-undang,” ujarnya. Setelah acara saat ditanya kembali oleh wartawan pendapatnya mengenai Tapera, Bambang Soesatyo agak melunak. Ia menyatakan supaya tidak terus memicu silang pendapat, pemerintah perlu memberikan penjelasan dan sosialisasi yang lebih masif mengenai perlunya Tapera dan manfaatnya bagi masyarakat, sebelum menerapkannya penuh pada 2027.

Isu Tapera ramai lagi belakangan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi 20 Mei 2024. Menyangkut iuran atau simpanan dan kepesertaan, tidak ada hal baru pada PP 21/2024. Klausulnya sama persis dengan PP 25/2020 yang dirilis awal 2020 bersamaan dengan pembentukan Badan Pengelola Tapera.

Kepesertaan Tapera misalnya, wajib bagi semua pekerja penerima upah baik di pemerintahan, maupun BUMN, BUMD, BUMDes, dan perusahaan swasta, serta pekerja mandiri. Kepesertaaan itu diterapkan secara bertahap. Dimulai dari ASN (PNS dan P3K), dilanjutkan dengan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta pekerja swasta. Paling lambat tahun 2027 semua jenis pekerja sudah menjadi peserta Tapera.

Iuran (simpanan) peserta Tapera juga tidak berubah, 3% dari upah atau dari penghasilan yang dilaporkan untuk pekerja mandiri. Sebanyak 2,5% dari iuran itu dipotong dari upah pekerja, 0,5% menjadi beban pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri, membayar sendiri simpanan 3% dari penghasilan yang dilaporkan. Yang diubah pada PP 21/2024 hanya hal ihwal seperti bank kustodian, penempatan dana FLPP di Tapera, bank penyalur pembiayaan Tapera, istilah iuran, otoritas yang menghitung besarnya simpanan menurut jenis pekerja, dan lain-lain.

Baca juga: Tidak Ada Yang Baru dari PP Tapera Kecuali Ini

Saat UU Tapera digodok di DPR, juga setelah disahkan dan terbitnya PP 25/2020 sebagai salah satu turunan UU itu, muncul silang pendapat yang riuh soal kewajiban menjadi peserta Tapera dan besaran iurannya itu. Baik pengusaha maupun serikat pekerja menolaknya. Sekarang pasca terbitnya PP 21/2024, silang pendapat serupa muncul lagi. Soal yang diributkan juga serupa: iurannya. Menurut organisasi pekerja, potongan iuran 2,5% dari upah itu memberatkan buruh.

Sementara pengusaha keberatan harus share iuran lagi 0,5% untuk Tapera. Dalihnya, mereka sudah sangat terbebani dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan BPJS Kesehatan yang disebut mencapai 18-19% dari upah. Para pengusaha mempertanyakan, kenapa pemerintah tidak mendayagunakan ratusan triliun dana simpanan pekerja di BPJS TK untuk membiayai pengadaan rumah rakyat. UU Sistem Jaminan Sosial Nasional mengizinkan sekian persen dari dana itu untuk mendukung pembiayaan rumah pekerja yang menjadi peserta BPJS TK. Saat ini pemanfaatan dana perumahan di BPJS TK itu masih sangat kecil.

Berita Terkait

Ekonomi

Program Magang Berbayar Dibuka Lagi November, Kali Ini Untuk 80 Ribu Sarjana/Diploma

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah meresmikan peluncuran...

Senin Besok Penyaluran BLT Rp900.000/KK untuk 35 Juta KK Dimulai

Untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,...

Menko Airlangga: Bisa Jaga Pertumbuhan 5 Persen Per Tahun, Indonesia Jadi Negara Bright Spot

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut satu tahun...

Berita Terkini