Bank DKI Apresiasi Kejati Jakarta yang Bantu Penagihan Kredit Bermasalah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, karena konsisten memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain bagi Pemprov dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)-nya.
Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Rudi Margono di Monas, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-497 tahun ini.
Penghargaan diberikan terutama karena kinerja Kejati Jakarta dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara selama 2023 sampai Mei 2024.
Berkaitan dengan pemberian penghargaan itu, Bank DKI sebagai salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta menyampaikan apresiasi.
“Bank DKI mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi Kejati Jakarta, terutama dalam pendampingan dan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun) untuk Pemprov Jakarta dan BUMD-nya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI Amirul Wicaksono melalui keterangan tertulis di Jakarta, pekan ini (24/6/2024).
Ia menyatakan, Kejati Jakarta telah menjadi mitra terbaik Bank DKI, terutama dalam menjaga prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Sinergitas yang dibangun antara Bank DKI dan Kejati DKI Jakarta, khususnya bidang Datun melalui Asdatun Kejati DKI Jakarta Badrut Tamam, berjalan sesuai koridor good corporate governance.
Baca juga: Bank DKI Sediakan Pembiayaan Pengadaan Bus Listrik Transjakarta
Sinergi Bank DKI dengan Kejati Jakarta dalam pendampingan dan pelayanan hukum, dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara kedua pihak tentang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kesepakatan itu, selain memberikan pendampingan hukum, Kejati Jakarta juga akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga peningkatan kompetensi teknis SDM di bidang hukum.
Amirul menyatakan, melalui sinergitas itu, Kejati DKI Jakarta melalui bidang perdata dan tata usaha negara, telah memberikan jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kerja sama pemanfaatan lahan milik Bank DKI di Jalan MH Thamrin 10, Jakarta Pusat, dan juga dalam penagihan kredit bermasalah.