Minggu, September 7, 2025
HomeBerita PropertiMengemuka, Perlunya Kementerian Yang Fokus Urus Perumahan

Mengemuka, Perlunya Kementerian Yang Fokus Urus Perumahan

Jelang berakhirnya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang digantikan presiden terpilih Prabowo Subianto kembali menguatkan wacana pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menjadikan kembali perumahan rakyat menjadi kementerian tersendiri.

Saat kampenye, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menonjolkan program pembangunan tiga juta rumah yang terkesan bombastis melebihi program sejuta rumah Jokowi yang diluncurkan sejak tahun 2015 lalu. Program tiga juta diharapkan bisa menjadi solusi berbagai permasalahan perumahan dan mendorong kinerja ekonomi nasional.

Terkait perlunya Kementerian Perumahan Rakyat seperti dulu, hal tersebut mengemuka pada acara diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Selasa (20/8). Pada event ini dihadirkan mantan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman periode 1998-1999 The L. Sambuaga selain ketua umum dari asosiasi pengembang seperti REI, Apersi, Himperra, dan Apernas Jaya.

Menurut Theo, penyediaan hunian merupakan amanat UUD 1945 Pasal 28A Ayat 1 dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Sektor perumahan juga telah mengalami perjalanan pajang sejak Indonesia merdeka yang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, hingga tahun 1978 yang mulai ditangani oleh Kementerian tersendiri yang dipimpin oleh menteri muda.

“Kita bisa lihat dari waktu ke waktu pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan amanat UUD. Tapi bisa kita lihat permasalahan perumahan terus berkembang, backlog yang mencapai 12,7 juta, aturan yang terus berubah-ubah, jadi kami sangat mendukung pembentukan Kementerian Perumahan tersendiri,” ujarnya.

Program tiga juta rumah, lanjut Theo, harus diimplementasikan dengan memberikan insentif supaya pihak swasta bisa terlibat aktif bersama pemerintah menyediakan hunian yang layak, reasonable, dan affordable untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah strategis lainnya mengoptimalkan berbagai potensi sumber pendanaan seperti tabungan perumahan rakyat (Tapera) maupun dana umum dengan perhitungan ekonomi-bisnis yang saling menguntungkan.

“Jadi kalau saya mengusulkan yang mengurusi perumahan adalah Kementerian Perumahan dan Permukiman. Harus permukiman karena cakupannya lebih luas dibandingkan perkotaan, jadi harus bisa dikoordinasikan dengan daerah-daerah terkait penciptaan hunian yang nyaman dan aman yang akan mendorong produktivitas masyarakat. Kalau sudah produktif perekonomian akan naik dan berimbas ke berbagai hal lainnya,” imbuhnya.

Baca juga: Ketua MPR Setuju Pembentukan Kementerian Perumahan

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, dengan adanya kementerian khusus perumahan maupun badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3) akan memudahkan proses pengadaan perumahan mulai dari regulasi, insentif, hingga pembiayaan.

“Seperti sekarang ada Tapera itu bagus karena dari masyarakat untuk masyarakat dan pola seperti ini harus diperbanyak termasuk kolaborasi semua pihak. Jadi ada pola-pola pendanaan yang bisa menjamin program perumahan sustain dan itu didukung dengan regulasi yang ajeg dan untuk mewujudkan itu semua mutlak ada kementerian yang fokus,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini