Jumat, September 5, 2025
HomeApartmentPerhimpunan Penghuni Bantah Orang Pajak Soal PPN IPL Rumah Susun

Perhimpunan Penghuni Bantah Orang Pajak Soal PPN IPL Rumah Susun

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) Adjit Lauhatta menyatakan, tidak benar selama ini penghuni apartemen atau rumah susun membayar istrik dan air melebihi tagihan.

P3RSI adalah organisasi yang mewadahi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS adalah badan yang diamanatkan UU Rumah Susun wajib dibentuk penghuni apartemen atau rumah susun untuk mengelola apartemennya.

Adjit menyampaikan bantahan itu menanggapi penjelasan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muchamad Arifin, mengenai pengenaan PPN terhadap service charge atau iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen.

Melalui keterangan tertulis beberapa hari lalu Adjit menyatakan, tagihan listrik dan air dibayar penghuni apartemen sesuai dengan jumlah pemakaian.

“Jadi, kalau Arifin menyatakan selama ini penghuni apartemen membayar biaya listrik dan air di atas tagihan, hal itu tidak benar,” tegasnya.

Adjit menjelaskan, service charge atau IPL adalah urunan pemilik apartemen untuk memenuhi kebutuhan biaya pemeliharaan, perawatan, dan operasional bangunan apartemen.

IPL disetor ke rekening bersama milik penghuni. Karena itu IPL bukan objek PPN dan tidak layak dikenakan PPN, karena tidak ada penambahan nilai dari transaksi pembayaran IPL oleh pemilik apartemen.

Dalam hal terdapat kelebihan biaya pengelolaan dari IPL yang disetor pemilik apartemen yang menjadi anggota P3SRS, maka kelebihan itu dimasukkan menjadi dana endapan (singking fund).

Singking Fund digunakan untuk biaya yang tidak termasuk pemeliharaan rutin, seperti biaya perbaikan besar, penggantian, dan peningkatan kualitas.

Adjit menyebutkan, selama ini sebagian pemilik unit apartemen menunggak pembayaran IPL, sehingga penerimaan IPL oleh P3SRS stagnan.

Sedangkan yang rutin membayar IPL selalu menolak atau mempertanyakan bila ada rencana menaikkan IPL. Karena itu selalu sulit menaikkan tarif IPL. Padahal, biaya pengelolaan apartemen makin lama makin mahal seiring usia bangunannya yang makin tua.

“Karena itu kalau sekarang mau dikenakan PPN, perhimpunan penghuni yang mengelola apartemen pasti akan mengalami defisit yang membuat pengelolaan apartemen memburuk atau bahkan tidak berjalan,” tutur Adjit.

Sebelumnya dalam sebuah acara Arifin mengatakan, pengenaan PPN terhada IPL apartemen bukan hal baru, tapi sudah lama diterapkan.

Dasarnya PP Nomor 49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

“Di PP 49 itu ada yang dikecualikan (dari PPN). Jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” kata Arifin seperti dikutip CNN Indonesia.

Baca juga: PPPSRS: Pengenaan PPN Terhadap IPL Apartemen adalah Pungli

Arifin menyebutkan, yang dikenakan PPN pada IPL apartemen adalah jasa atas pengurusan fasilitas seperti listrik dan air. Karena itu selama ini penghuni apartemen sering membayar tarif listrik dan air di atas tagihan.

“Misalnya tagihan listriknya 50, kemudian ditambah senilai biaya tertentu. Bayarnya jadi 70 sampai 80, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah, yang terutang (PPN) jasanya saja,” jelas Arifin.

Arifin menambahkan, pungutan PPN atas IPL apartemen sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Jadi, pengenaan PPN terhadap IPL apartemen sebenarnya sudah lama diterapkan, tapi penghuni tidak menyadarinya.

“Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus mungut PPN, sama kayak jual buku, PPN-nya yang nanggung pembeli. Di medsos seolah-olah ini aturan baru yang akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu,” kata Arifin.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini