Setelah Bertemu P3RSI, Ditjen Pajak Kaji Lagi Rencana Pengenaan PPN IPL Rumah Susun

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengaku lega, setelah bersama sejumlah pengurus P3RSI diterima beraudiensi oleh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Dalam audiensi Selasa (1/10/2024) di kantor Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, itu Adjit menjelaskan status dan aliran dana service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen kepada para pejabat pajak.
Ditjen Pajak diwakili Direktorat Peraturan PPN, Direktorat Peraturan PPh, dan Direktorat P2Humas yang dipimpin Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Kepada para pejabat pajak P3RSI menerangkan posisi dan fungsi badan pengelola, baik yang dibentuk sendiri maupun yang ditunjuk PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan penghuni Satuan Rumah Susun).
“Hasilnya pihak Ditjen Pajak dapat memahami dan berjanji akan menyampaikan penjelasan P3RSI kepada pimpinannya,” kata Adjit melalui keterangan tertulis Kamis (2/10/2024).
Adjit menuturkan, dalam pertemuan itu P3RSI menjelaskan, pembentukan PPPSRS merupakan amanat UU No 20/2011 tentang Rumah Susun untuk mengurus pengelolaan benda bersama, tanah bersama, dan bagian bersama di sebuah apartemen.
Untuk itu PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola profesional. Untuk mengelola dan merawat gedung apartemen dan berbagai fasilitasnya, tentu dibutuhkan biaya besar.
“Biaya itu ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional dalam bentuk IPL, yang merupakan dana urunan penghuni dan ditampung di rekening PPPSRS seperti layaknya RT/RW,” jelas Adjit.
Besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS, disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. “Jadi, PPPSRS tidak mencari untung dari IPL,” tegas Adjit.
Baca juga: P3RSI Tolak Pengenaan PPN Terhadap “Service Charge” Apartemen
Dana IPL ditampung di rekening PPPSRS, yang selanjutnya dipakai untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama apartemen.
“Dalam kegiatan penampungan dana IPL dari pemilik unit rusun oleh PPPSRS itu, tidak ada pelayanan jasa. Karena itu seyogyanya IPL tidak dikenakan PPN, karena tidak memenuhi unsur pertambahan nilai,” terang Adjit.
Ia mengakui, dana IPL digunakan untuk membayar vendor kebersihan, jasa security, gaji karyawan, dan lain-lain, kesemuanya dikenakan pajak. “Dan, itu (pembayaran pajaknya selama ini) sudah kami lakukan,” tandas Adjit.
Ketua PPPSRS apartemen Kalibata City (13.000 unit), Jakarta Selatan, Musdalifah Pangka yang ikut hadir dalam pertemuan itu menyatakan apresiasinya kepada Ditjen Pajak yang mau menampung aspirasi warga rusun. Ia berharap pemerintah meninjau ulang rencana pengenaan PPN terhadap service charge apartemen.
Musdalifah menyebutkan, Ditjen Pajak meminta warga rumah susun tidak khawatir. Yang penting terus berkomunikasi dengan Ditjen Pajak untuk mencari solusi terbaik terkait rencana pengenaan PPN terhadap IPL rumah susun. “Masalah ini akan di-hold dulu untuk dikaji lebih lanjut,” ungkapnya.