Izin Usaha Pinjol Investree Dicabut, OJK Blokir Rekening dan Lacak Aset Bosnya
Setelah berbulan-bulan menghadapi masalah keuangan karena fraud (kecurangan, penipuan, salah urus, penggelapan), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha perusahaan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (“Investree”), Senin (21/10/2024).
Namun, bersamaan dengan pencabutan izin itu, keberadaan mantan CEO dan Co-Founder Investree Adrian Asharyanto Gunadi tidak diketahui. Diperkirakan sudah kabur ke luar negeri.
Berkaitan dengan hal itu, OJK melalui keterangan tertulis Senin (21/10/2024) menyatakan, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait permasalahan dan kegagalan Investree. Antara lain:
a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi, dengan hasil ‘tidak lulus’ dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
“Hasil PKPU itu tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan (fraud dalam) pengurusan Investree,” tulis OJK.
b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama aparat penegak hukum, untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree, Bosnya Kabur ke Luar Negeri
c. Melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
d. Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran.
e. Mengupayakan mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
f. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya.