Pasar Perbankan Syariah Baru 7,33 Persen. OJK: Jangan “Head to Head” dengan Bank Konvensional

Untuk mendukung program pemerintah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, perbankan syariah harus berperan lebih dominan.
Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, Jum’at (25/10/2024), pada puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” di Banda Aceh, 24-26 Oktober 2024.
Pertemuan dihadiri Pj Gubernur Aceh Safrizal Zakaria Ali, KNEKS, pejabat Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan seluruh pelaku perbankan syariah, dan pelaku perbankan konvensional yang menjadi induk bank syariah.
Berkaitan dengan itu, sesuai dengan konsep transformasi perbankan syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK mendorong perbankan syariah untuk mengembangkan karakteristik produk yang kuat dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
Mengutip keterangan OJK, Jum’at (25/10/2024), secara umum kondisi perbankan syariah stabil dan menunjukkan pertumbuhan positif. Aset, pembiayaan, dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK)-nya selalu tumbuh dua digit.
Per Agustus 2024 aset perbankan syariah tumbuh 10,37 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp902,39 triliun. Sementara pembiayaan tumbuh 11,65 persen (yoy) menjadi Rp620,33 triliun, dan DPK tumbuh 11,42 persen (yoy) menjadi Rp705,18 triliun.
Ketahanan perbankan syariah juga tetap kuat. Tercermin dari rasio permodalan (CAR) yang berada di level 25,6 persen. Ketahanan itu didukung oleh kualitas pembiayaan yang baik dan profitabilitas yang stabil.
Namun demikian, per Agustus 2024 pangsa pasar perbankan syariah terhadap industri perbankan keseluruhan di Indonesia baru mencapai 7,33 persen.
Baca juga: Pembiayaan Syariah Terus Meningkat, Tapi Pangsa Pasarnya Masih Kecil
Dian menyebutkan, dalam jangka pendek selama 2024-2025, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah pada lima area.
Yaitu, konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk perbankan syariah, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, dan peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.
Dian menyatakan, daya saing perbankan syariah harus dengan serius diperhatikan, agar bisa bertransformasi menuju diferensiasi dan keunikan tersendiri di industri perbankan secara umum. Untuk itu OJK mendukung melalui penerbitan tiga pedoman produk perbankan syariah.
“Perbankan syariah agar menghindari persaingan langsung (head-to-head competition) dengan perbankan konvensional yang sudah lebih mapan,” kata Dian.