Cegah Bank Bedaki Laporan Keuangan, OJK Rilis Peraturan Anti “Window Dressing”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/2024 tertanggal 29 Oktober 2024, guna meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank. POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank itu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024), OJK menyatakan, peran informasi dan laporan keuangan bank sangat strategis dalam pengambilan keputusan, baik oleh regulator maupun pemangku kepentingan lain di industri perbankan.
Karena itu penyusunan informasi dan laporan keuangan bank harus dipastikan berintegritas alias akurat dan tepat. “POJK baru ini merupakan salah satu upaya OJK memastikan integritas tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Integritas diiringi dengan tata kelola yang baik, akan membuat perbankan Indonesia kuat menghadapi berbagai tantangan dan gejolak, baik dari dalam negeri maupun dunia internasional.
Dian menjelaskan, sesuai otoritasnya OJK mengolah informasi dan laporan keuangan yang disampaikan bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK 15/2024 diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan itu, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank.
Pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, juga sangat membutuhkan laporan dan informasi keuangan bank yang merepresentasikan kondisinya secara valid, untuk bahan pengambilan keputusan ekonomi.
OJK menyebut fraud (kecurangan) dalam pelaporan keuangan, merupakan salah satu penyebab sebuah bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya.
Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasinya April 2024 menemukan, adanya kesengajaan yang dilakukan Global Systematically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank terlihat sehat.
OJK menyatakan, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, dan pejabat eksekutif bank, wajib menghindari tindakan yang sengaja membuat laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, melalui pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi atau peraturan yang berlaku.
POJK 15/2024 memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank, melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR).
ICFR diharapkan menjadi landasan menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi dan laporan keuangan bank, sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.
“Akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan, dapat digunakan otoritas melakukan deteksi dini (early warning system) terhadap masalah dan potensi masalah pada sebuah bank, sehingga bisa melakukan koreksi dengan cepat,” jelas Dian.
Baca juga: Regulasi Baru OJK: Bank Harus Lebih Detail dan Transparan Publikasikan Bunga Kredit
POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur mengenai:
1. Penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas, dan kebijakan/prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif melakukan window dressing.
Window dressing adalah praktik merekayasa atau membedaki laporan keuangan sehingga kinerja keuangan perseroan terlihat sehat dan kinclong.
2. Tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit
3. Dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal
4. Kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan
5. Sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK baru ini, berupa sanksi administratif denda atau non-denda yang signifikan
6. Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan
7. Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi dan/atau laporan keuangan paling lama 6 (enam) bulan sejak POJK ini diundangkan.