Jumlah Pengangguran Terbuka Turun, Setengah Penganggur Meningkat

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan melalui publikasi resmi, Selasa (5/11/2024), jumlah angkatan kerja Indonesia berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024 mencapai 152,11 juta orang. Bertambah 4,40 juta orang dibanding Agustus 2023.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik 1,15 persen poin dibanding Agustus 2023. TPAK adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja (usia 15 tahun ke atas).
Penduduk yang bekerja pada Agustus 2024 mencapai 144,64 juta orang dari 152,11 angkatan kerja, meningkat 4,79 juta orang dibanding Agustus 2023.
Lapangan usaha yang mengalami peningkatan pekerja terbesar adalah pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 1,31 juta orang.
Pada Agustus 2024 sebanyak 60,81 juta orang (42,05 persen) bekerja di sektor formal, naik 1,16 persen poin dibanding Agustus 2023. Sedangkan pekerja informal mencapai 83,83 juta orang (57,95 persen).
Sebagian besar penduduk bekerja, berstatus pekerja penuh (bekerja minimal 35 jam per minggu) dengan persentase 68,06 persen pada Agustus 2024. Sisanya 31,94 persen adalah pekerja tidak penuh (bekerja kurang dari 35 jam per minggu).
Pekerja tidak penuh terdiri dari setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu. Dibandingkan Agustus 2023, persentase pekerja tidak penuh mengalami peningkatan 0,86 persen poin.
“Persentase setengah pengangguran pada Agustus 2024 naik 1,32 persen poin, sedangkan pekerja paruh waktu turun 0,46 persen poin dibanding Agustus 2023,” tulis BPS. Artinya, banyak orang kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap.
Setengah penganggur adalah penduduk bekerja kurang dari 35 jam per minggu, dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Baca juga: Jumlah Penganggur Turun, Tapi Kebanyakan Masih di Sektor Informal
BPS menyebut, tingkat setengah pengangguran pada Agustus 2024 mencapai 8,00 persen. Hal itu berarti, dari 100 penduduk bekerja, terdapat sekitar 8 orang yang termasuk setengah penganggur.
Sedangkan pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, namun tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Tingkat pekerja paruh waktu di Indonesia pada Agustus 2024 sebesar 23,94 persen. Artinya dari 100 orang penduduk bekerja, terdapat sekitar 24 orang pekerja paruh waktu.
Sementara tingkat pengangguran terbuka (tidak bekerja sama sekali atau benar-benar menganggur) pada Agustus 2024 sebesar 4,91 persen dari jumlah angkatan kerja, turun 0,41 persen poin dibanding Agustus 2023.