Kementerian PKP Siapkan Saluran Pengaduan Soal Rumah Subsidi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan segera menyiapkan saluran serta sarana pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait program dan hasil pembangunan perumahan. Setiap pengaduan harus disertai data dan fakta sehingga tidak menjurus ke hal yang merugikan.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus mendorong layanan bagi masyarakat di bidang perumahan. Jadi kami akan segera meluncurkan saluran yang bisa digunakan untuk pengaduan publik seputar program perumahan,” ujar Heri Jerman, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Kamis (13/02).
Dengan adanya saluran ini masyarakat maupun pihak-pihak lain bisa menyampaikan berbagai permasalahan perumahan yang ditemui di lapangan. Dengan laporan ini nantinya Kementerian PKP akan menindaklanjuti sesuai dengan tupoksinya.
Berbagai saluran seperti ini dibuat berlapis. Saat ini masyarakat juga bisa menyampaikan permasalahannya melalui layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat secara online yang terintegrasi secara nasional yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau SP4N-LAPOR dan Lapor Mas Wapres yang akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian PKP.
Baca juga: Kementerian PKP Minta BPK Audit Pengembang yang “Ngasal” Bangun Rumah Subsidi
Saluran khusus untuk pengaduan perumahan dihadirkan untuk lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Misalnya pada program penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), jika ada pihak yang memotong jumlah bantuan pemerintah atau sengaja mengurangi spek bahan bangunan, maka bisa menyampaikan pengaduannya.
“Porgam BSPS dijalankan dengan banyak pihak yang terlibat seperti fasilitator hingga toko bahan bangunan. Kalau ternyata fasilitatornya nakal memotong dana bantuan atau meminta dana ke toko bangunan, memberikan feedback, mengurangi kualitas, atau apapun masyarakat bisa melapor dengan berbagai data dan fakta,” pungkas Heri.
Selain itu Irjen Heri juga menyatakan, saluran pengaduan yang dibuka Kementerian PKP itu bisa dipakai juga oleh MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang merasa dirugikan dalam membeli rumah subsidi, karena spek bangunan, utilitas, dan infrastrukturnya tidak memenuhi syarat atau asal dibangun.