Pemerintah Alokasikan Rp255 Miliar untuk Perbaikan 11.697 Rumah di Kawasan Pesisir
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di kawasan pesisir menjadi salah satu program prioritas yang ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk sebanyak 11.697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar.
“Selain program BSPS di kawasan pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh di enam kawasan yaitu Panjununan Kota Cirebon, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau, Jempol Kabupaten Sumbawa-NTB, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawsi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung,” katanya melaui siaran pers yang diterbitkan Minggu (16/2/2025).
Selain itu masih ada alokasi anggaran lain sebesar Rp30 miliar untuk pembangunan sanitasi. Program ini akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kota Jakarta, dan Jawa Barat.
Baca juga: Kementerian PUPR Realisasikan BSPS untuk 10.848 Rumah di Jawa Tengah
Berbagai program ini juga merupakan upaya untuk mendorong percepatan pembangunan perumahan khususnya melalui Ditjen Kawasan Permukiman. Untuk itu telah dibentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) Hunian Berimbang dan Dana Konversi.
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang PKP, amanat UU No. 20 Tahun 2011 tentang rusun, dan amanat UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, mengelola sumber pendanaan selain APBN seperti Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi MBR, menyempurnakan ekosistem perumahan, melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR.