Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsEkonomiHingga Januari 2025 Anti Scam Centre Terima 57.426 Laporan Penipuan, Kerugian Rp994,3...

Hingga Januari 2025 Anti Scam Centre Terima 57.426 Laporan Penipuan, Kerugian Rp994,3 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 57.426 laporan kasus penipuan hingga Januari 2025.

Dari laporan itu, sebanyak 64.219 rekening dilaporkan terindikasi terkait dengan kejahatan penipuan keuangan secara digital, dan sebanyak 28.568 rekening telah diblokir.

Scam adalah penipuan online yang bertujuan mendapatkan uang, informasi pribadi, atau keuntungan finansial lainnya dari korban. Scam adalah kejahatan melalui media digital yang merugikan korban baik secara finansial maupun emosional.

Modusnya beraneka seperti salah transfer, disebut akan menerima paket atau hadiah dengan meminta transfer dana, klik APK, menawarkan sesuatu yang menarik, dan banyak lagi. Scam marak seiring makin masifnya penggunaan aplikasi digital untuk hampir semua urusan.

Karena maraknya kejahatan scam itu, akhir tahun lalu OJK menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Tujuannya, memudahkan korban melaporkan penipuan (scam) yang dialaminya saat itu juga, sehingga dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi, dan mengurangi kerugian yang dialami korban. IASC beranggotakan lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, total kerugian yang dilaporkan dari berbagai kasus scam yang masuk ke IASC hingga Januari 2025 mencapai Rp994,3 miliar.

“Dari jumlah itu, uang korban yang bisa diblokir IASC mencapai Rp127 miliar,” kata perempuan yang akrab dipanggil Kiki itu dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: OJK Ingatkan Lagi Penipuan Modus “Salah Transfer” dan Cara Menghadapinya

Sementara aplikasi portal perlindungan konsumen OJK telah menerima 4.472 pengaduan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari sektor fintech peer to peer lending atau pinjol/pindar, 997 dari perusahaan pembiayaan, dan 149 dari sektor asuransi.

“Dari 4.472 pengaduan itu, sebanyak 385 pengaduan terindikasi sebagai pelanggaran dengan 357 kasus telah masuk dalam proses penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan,” ungkap Kiki.

OJK sendiri melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 209 entitas merupakan investasi ilegal, dan 587 entitas adalah layanan pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) ilegal.

“Sejak 2017 hingga Desember 2024 OJK telah memblokir total 11.389 entitas ilegal. Paling banyak pindar atau pinjol ilegal mencapai 9.610 entitas, diikuti investasi ilegal sebanyak 1.528 entitas,” pungkas Kiki.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini