Minggu, September 7, 2025
HomeBankBank DKI Salurkan KJP Plus Kepada 43.502 Siswa Penerima Baru

Bank DKI Salurkan KJP Plus Kepada 43.502 Siswa Penerima Baru

Sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta termasuk dalam bidang pendidikan, Bank DKI melakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa.

Mengutip keterangan resmi Bank DKI, Jum’at (18/4/2025), penyaluran dilakukan selama 4 hari, mulai Jum’at, 18 April 2025, sampai Senin, 21 April 2025, di berbagai lokasi kantor cabang/cabang pembantu Bank DKI, serta sekolah di 5 wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo menyatakan, penyaluran tahap pertama itu merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus, serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada total 707.622 siswa.

KJP Plus adalah program unggulan Pemprov DKI Jakarta, yang bertujuan menjamin akses pendidikan yang setara
dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta.

“Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah, dengan memastikan proses penyaluran KJP berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” kata Agus.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan, seluruh penerima manfaat KJP agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

Baca juga: Penerima Bansos di Jakarta Akses Bantuan Lewat Kartu Terintegrasi JakOne Mobile

Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form, atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di 44 kecamatan di Jakarta.

Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.

Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lain yang bekerja sama dengan Bank DKI.

Daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada https://bit.ly/merchant-kjp.

Sedangkan untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) maksimal Rp100.000 per minggu. Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk perlengkapan sekolah.

Bila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini