Minggu, September 7, 2025
HomeBerita PropertiBTN: Kriteria Tenaga Kesehatan yang Bisa Dapat KPR Subsidi Sama dengan MBR...

BTN: Kriteria Tenaga Kesehatan yang Bisa Dapat KPR Subsidi Sama dengan MBR Lain

Direktur Consumer Banking Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar menyatakan, persyaratan tenaga kesehatan (nakes) yang bisa membeli rumah subsidi dengan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi, mengikuti persyaratan umum KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Yakni, rumah yang dibeli atau dibiayai merupakan rumah pertama, konsumen belum pernah mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah, memiliki penghasilan maksimal sesuai ketentuan mengikuti status pernikahan dan zona tempat tinggal, berstatus pegawai tetap atau kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku, dan masuk dalam data MBR yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS) by name by address yang diperbaharui secara rutin.

Hal itu diungkapkan Hirwandi dalam acara peluncuran program rumah subsidi bagi para nakes (bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lain), sekaligus serah terima kunci secara simbolis yang dipusatkan di Puri Delta Asri 9 (PT Dwihana Delta Megah), Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).

Peluncuran yang disertai serah terima kunci rumah untuk para nakes itu dilakukan serentak untuk delapan provinsi (Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua), oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Ahmad Avenzora, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Dirut PT Dwihana Delta Megah Levy Purnama, dan Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar.

“Skema KPR subsidi dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk nakes, tidak berbeda dengan skema KPR FLPP untuk MBR yang lain,” kata Hirwandi sebagai dikutip keterangan tertulis Ramon Armando, Corporate Secretary Bank Tabungan Negara, yang diterima Selasa (29/4/2025).

Misalnya, MBR nakes yang berhak membeli rumah subsidi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR untuk Mendapatkan Bantuan atau Kemudahan Pembiayaan Perumahan.

Baca juga: Lima Tahun Terakhir BTN Salurkan 22.311 KPR Subsidi untuk Tenaga Kesehatan

Dalam Permen itu, batas penghasilan MBR ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah dan status. Untuk Zona 1, meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, serta Nusa Tenggara Timur dan Barat, batas maksimal penghasilan ditetapkan Rp8,5 juta (lajang) dan Rp10 juta (menikah).

Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, batas maksimal penghasilan Rp9 juta (lajang) dan Rp11 juta (menikah). Zona 3 meliputi Papua dan wilayah sekitarnya, batas penghasilan maksimal Rp10,5 juta (lajang) dan Rp12 juta (menikah). Zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan maksimal Rp12 juta (lajang) dan Rp14 juta (menikah).

Sementara bagi peserta aktif Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), ketentuan penghasilan maksimal mengikuti batas tertinggi di masing-masing zona. Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi peserta untuk mendapatkan pembiayaan rumah pertama melalui skema KPR subsidi atau KPR Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan, pemerintah telah melakukan gebrakan dan inovasi untuk mendorong peningkatan kinerja penyaluran rumah, seperti penyesuaian batas penghasilan MBR itu.

“Strategi segmentasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan aksesibilitas MBR terhadap KPR subsidi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengembang dan bank penyalur. Jadi, mereka tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan dan kepastian debitur untuk memiliki rumah pertama,” ujar Heru.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini