Operasional Bank DKI Berjalan Normal, Tidak Terdampak Proses Hukum Terkait Penyaluran Kredit ke PT Sritex

Manajemen Bank DKI menyampaikan sikap terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada mantan direktur utamanya, terkait pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex pada tahun 2020.
Sikap resmi tersebut disampaikan secara tertulis, Kamis (22/5). Barikut poin-poinnya:
1.Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan.
2.Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.
3.Sebagai institusi yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bank DKI secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.
Baca juga: Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Pemegang Saham Setujui Bank DKI Jadi Perusahaan Terbuka (Tbk)
4.Seluruh layanan dan kegiatan operasional Bank DKI berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. Dana dan transaksi nasabah tetap aman, serta pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama Bank DKI.
5.Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bank DKI terus berkomitmen memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.