Jumat, September 5, 2025
HomeApartmentService Charge Rusun Batal Dikenai PPN, Penghuni Tidak Lagi Bayar Tarif Air...

Service Charge Rusun Batal Dikenai PPN, Penghuni Tidak Lagi Bayar Tarif Air Minum Batas Atas

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Indonesia (P3RSI), organisasi payung Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), memposisikan dirinya sebagai mitra kritis pemerintah, terutama terkait regulasi dan kebijakan seputar rumah susun atau apartemen.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum pengurus pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta kepada pers di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) IV P3RSI di Jakarta, Rabu (28/5/2025). Munas dibuka Fitrah Nur, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menurut Adjit, P3RSI aktif memberi masukan dan kritik terhadap berbagai regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, mulai dari Peraturan Menteri hingga Peraturan Gubernur.

Salah satu capaian penting dari sikap aktif dan kritis P3RSI itu, terkait rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Ditjen Pajak terhadap service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen.

“Setelah diskusi panjang dengan Dirjen Pajak, akhirnya keluar Nota Dinas Nomor ND-4/PJ/PJ.02/2025 yang menyatakan, IPL rumah susun tidak dikenai PPN karena bukan merupakan penyerahan jasa,” ungkap Adjit.

Baca juga: Setelah Bertemu P3RSI, Ditjen Pajak Kaji Lagi Rencana Pengenaan PPN IPL Rumah Susun

Selain itu P3RSI juga turut memperjuangkan keadilan tarif air minum PAM Jaya bagi penghuni rumah susun di Jakarta.

Sebelumnya beralas Keputusan Gubernur (Kepgub) DK Jakarta Nomor 730/2024 dan mulai berlaku Februari 2025, PDAM Jaya menaikkan tarif air bersih untuk apartemen dari Rp12.550 per meter kubik (m3) menjadi Rp21.500 atau lebih dari 71 persen. Alasannya, tarif air bersih PDAM Jaya sudah 17 tahun tidak naik.

P3RSI menolak kenaikan itu, karena perhitungannya menempatkan apartemen yang merupakan hunian, sama statusnya dengan properti komersial seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, dan kondominium, sehingga harus membayar tarif penuh atau tarif batas atas Rp21.500/m3.

Padahal, pembangunan semua instalasi untuk menyalurkan air ke seluruh unit apartemen dan perawatannya dibiayai penghuni, bukan PAM Jaya. Selain itu sekitar 50 persen unit apartemen di Jakarta hanya mengkonsumsi air bersih kurang dari 10 m3/bulan yang seharusnya dikenakan tarif dasar.

Ini berbeda dengan di perumahan tapak. Semua instalasi yang dibutuhkan untuk mensuplai air ke setiap unit rumah, dibangun PAM, juga biaya pemeliharaannya. Pemilik rumah hanya menyiapkan instalasi air di rumah masing-masing. Namun, hunian di perumahan tapak dikenai tarif dasar.

P3RSI menilai hal itu tidak adil. Pasalnya, penghuni rusun dan apartemen menengah harus membayar tarif air bersih lebih besar dibanding penghuni perumahan tapak mewah seperti di Pondok Indah.

Seharusnya, menurut P3RSI, perhitungan mengacu ke Pasal 13 Pergub Jakarta Nomor 37/2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Akhirnya, Adjit mengungkapkan, melalui dialog intensif dengan Direksi PAM Jaya, P3RSI berhasil mendorong penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai program penagihan langsung ke unit hunian. Langkah ini memastikan anggota P3RSI tidak lagi terbebani tarif batas atas yang sebelumnya berlaku.

“Kami bersyukur, perjuangan P3RSI tidak hanya dinikmati oleh anggota, tapi juga oleh seluruh PPPSRS dan pemilik/penghuni rumah susun di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Warga Rusun Demo di DPRD Jakarta, Tuntut Gubernur Pramono Batalkan Kepgub Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya

Adjit melaporkan, berkat berbagai sikap aktif dan kritisnya menyangkut penghunian rumah susun itu, P3RSI menunjukkan kemajuan signifikan sejak berdiri 13 tahun lalu. Jumlah anggotanya dari semula 31 PPPSRS, kini sudah meningkat menjadi 45 PPPSRS.

“Kami juga telah membentuk DPD (pengurus daerah) di dua provinsi strategis, Jawa Timur dan Jawa Barat. Dalam waktu dekat, DPD lain tengah dipersiapkan di kota-kota besar seperti DKJ, Banten, Jawa Tengah, Makassar, Batam, dan Medan,” ungkapnya.

Munas IV 2025 sebagai forum tertinggi organisasi, dimaksudkan memperkuat fondasi tata kelola rusun yang profesional, transparan, dan partisipatif. Karena itu Munas mengambil tema “Konsolidasi dan Penguatan Organisasi PPPSRS dalam Menghadapi Tantangan Pengelolaan Rumah Susun Kini dan Nanti”.

“Tema Munas IV 2025 mencerminkan urgensi untuk memperkuat koordinasi dan sinergi, dalam menghadapi tantangan yang makin kompleks di sektor perumahan vertikal,” kata Adjit.

Sebagai bagian dari tema Munas IV itu, P3RSI juga menggelar talk show bertajuk: “Menuju Tata Kelola Rumah Susun yang Transparan dan Partisipatif: Menakar Harapan dari Permen 4/2025”.

Talk show menghadirkan narasumber Fitrah Nur yang diwakili seorang pejabat Kementerian PKP, pakar regulasi rumah susun Dr M Ilham Hermawan SH MH, dan Kepala Dinas DPRKP Daerah Khusus Jakarta Kelik Indriyanto, dipandu Adjit Lauhatta.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini