Plafon KUR Perumahan untuk Developer UMKM Direncanakan Rp2 Miliar

Pemerintah cq Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sudah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan pada 1 Juni 2025.
Target kredit konstruksi (kredit produktif) dengan bunga bersubsidi itu, adalah developer mikro yang membangun 4-5 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu dibahas juga kemungkinan mengarahkan kredit mikro itu untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit konsumtif, dan kredit untuk MBR yang ingin membangun atau merenovasi rumahnya sebagai lokasi usaha.
“Jadi KUR perumahan nanti diberikan untuk UMKM yang akan membangun perumahan (berskala mikro) untuk MBR, serta untuk kredit orang per orang,” Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat bertemu Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) di kantornya di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Plafon kredit mikro perumahan untuk UMKM itu direncanakan sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk KPR dan kredit renovasi atau pembangunan rumah (kredit perorangan) sebagai lokasi usaha, plafonnya Rp100 juta per debitur.
Sumber dana KUR Perumahan itu dari Danantara yang telah berkomitmen menyediakan likuiditas hingga Rp130 triliun untuk mendukung program 3 juta rumah.
Airlangga menyebutkan, pemerintah belum bisa mendetailkan lebih jauh skema KUR perumahan itu, karena masih merampungkan pembahasan regulasinya.
“Kita rapatkan dulu (skema KUR perumahan tersebut) dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya. Apalagi, regulasinya harus dibicarakan lintas kementerian atau lembaga (K/L), termasuk dengan Menteri Keuangan terkait besaran subsidi KUR itu.
Baca juga: Dibahas Kemungkinan Dana Rp130 Triliun dari Danantara Juga Bisa untuk KPR Selain KUR
Subsidi bunga KUR perumahan direncanakan sekitar 6 persen per tahun. Selama ini pemerintah sudah menggelontorkan KUR untuk aneka sektor kepada UMKM seperti pertanian, perdagangan, dan industri. Semua KUR tersebut disalurkan dengan bunga bersubsidi. Dengan munculnya KUR perumahan, kebutuhan subsidi bunga itu tentu saja bertambah.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan, dengan skema KUR perumahan yang didukung Danantara melalui bank-bank BUMN yang dimiliknya, pemerintah tidak perlu lagi mencari pendanaan untuk program 3 juta rumah dari luar negeri.
“Bukan berarti kita anti utang luar negeri. Tapi kebijakan pemerintah, negara, berdasarkan arahan Presiden Prabowo, tahun ini di bidang perumahan kita berdiri di atas kaki sendiri,” kata Ara.