Menteri PKP Koordinasi dengan Berbagai Pihak Susun Permen KUR Perumahan. Juli Ditargetkan Selesai

Pemerintah sudah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bidang Perumahan. Dananya dianggarkan sebesar Rp130 triliun yang bersumber dari Danantara. KUR Perumahan yang membiayai baik sisi supply maupun demand, diharapkan bisa menopang pencapaian target program 3 juta rumah tahun ini
Pada sisi supply (pasokan), KUR Perumahan membiayai para developer, kontraktor, hingga pedagang material bangunan skala UMKM dengan anggaran Rp117 triliun. Plafon kredit hingga Rp5 miliar, dengan bunga/margin disubsidi pemerintah 5 persen fixed per tahun.
Sementara di sisi demand (permintaan), KUR Perumahan membiayai UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk usaha, dengan anggaran Rp13 triliun. Plafon pinjaman sampai dengan Rp500 juta, bunga berjenjang 6-9 persen per tahun dengan tenor sampai 5 tahun.
Baca juga: Pemerintah Setuju KUR Perumahan Juga Bisa untuk Renovasi Rumah Asal…
Berkaitan dengan itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bergegas menyusun Peraturan Menteri (Permen) mengenai KUR Perumahan tersebut, dengan target selesai akhir Juli 2025.
Untuk itu Kementerian PKP berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, guna mendapatkan berbagai masukan agar tata kelola KUR Perumahan benar sesuai peraturan, dan penyalurannya tepat sasaran.
“Kami optimis Permen PKP KUR Perumahan yang disusun Kementerian PKP bisa selesai Juli ini,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait, usai memimpin rapat koordinasi terkait penyusunan draft Permen PKP tentang KUR Perumahan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (14/7/2025) malam, sebagaimana dikutip keterangan resmi Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP.
Para pihak yang diajak Kementerian PKP berkoordinasi termasuk bank-bank BUMN di bawah Danantara yang tergabung dalam Himbara, yang akan menyediakan likuiditas sebesar Rp130 triliun itu. Juga bank-bank penyalur KPR subsidi dengan skim FLPP, Danantara, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BPK, BPKP dan Kementerian Hukum.
Menurut Menteri PKP, KUR Perumahan adalah sejarah penting pembangunan rumah rakyat karena kali pertama ada di Indonesia dan terlaksana di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu koordinasi diperlukan agar tata kelolanya benar dan sesuai peraturan yang berlaku. Koordinasi akan dilanjutkan dengan pertemuan tim teknis. “Belum ada yang berpengalaman dalam penyaluran KUR Perumahan, karena baru ada pertama kali dalam sejarah Indonesia,” jelas Ara.
Baca juga: Toko Bahan Bangunan UMKM Juga Bisa Manfaatkan KUR Perumahan
Kementerian PKP juga menginginkan KUR Perumahan memberikan dampak ekonomi berganda. Dengan demikian pembangunan perumahan tidak hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas, tapi mampu memacu daya saing usaha di sektor infrastruktur.
“Kalau istilah Menteri Keuangan itu melenting. Melenting itu dari (usaha) mikro jadi kecil, kecil jadi menengah,” tutup Ara.