Eks CEO Perusahaan Pinjol Investree Adrian Gunadi yang Buron Dipulangkan ke Indonesia

Setelah buron lebih dari setahun, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), eks Chief Executive Officer (CEO) Investree, perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol), akhirnya berhasil dipulangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Qatar ke Indonesia.
Adrian tersangkut kasus gagal bayar (wanprestasi) PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada awal 2024, dengan tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 16,44 persen. Jauh di atas batas maksimal 5 persen yang ditetapkan OJK.
OJK kemudian menjatuhkan sanksi administratif dan mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Setelah dipulangkan ke Indonesia, Adrian langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK.
Mengutip keterangan resmi OJK, Jum’at (26/9/2025), melalui Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi, OJK berhasil memulangkan Adrian berkat kerja sama dengan Polri dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, melalui mekanisme NCB (Interpol) Indonesia to NCB Qatar.
Sedangkan proses penegakan hukumnya, akan dikoordinasikan OJK dengan Kejaksaan Agung. OJK akan menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Ismail menyatakan, AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK alias ilegal. Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan melanggar ketentuan selama Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan nilai total mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree, Bosnya Kabur ke Luar Negeri
Dalam penghimpunan dana secara ilegal itu, tersangka menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan Investree. Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
“Selama tahap penyidikan (saat Investree dikenakan sanksi), tersangka tidak kooperatif dan justru kabur ke Doha, Qatar (medio Februari 2024),” kata Ismail.
Penyidik OJK pun menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Sementara Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengupayakan jalur G to G, berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor AAG.
Baca juga: Izin Usaha Pinjol Investree Dicabut, OJK Blokir Rekening dan Lacak Aset Bosnya
“Saat ini, tersangka menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban Investree yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” jelas Ismail.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG.