Kerugian Korban Scam Tembus Rp8,2 Triliun, 619.394 Rekening Dilaporkan
Scam adalah segala bentuk penipuan melalui berbagai platform di dunia digital seperti email, pesan teks, panggilan telepon, atau media sosial, guna mendapatkan uang, data pribadi, atau barang berharga dari korban, seringkali melalui janji palsu, rayuan, iming-iming, hubungan personal, atau penawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya.
Sampai saat ini kejahatan scam masih merajalela dan sulit diberantas. Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB OJK) akhir November 2025 yang dirilis akhir pekan ini mengungkapkan, sejak dibentuk November 2024 sampai 30 November 2025, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK telah menerima 373.129 laporan scam. Meningkat lebih dari 50 ribu laporan dibanding sebulan sebelumnya sebanyak 323.841 laporan.
Sebanyak 202.426 laporan sampai akhir November 2025 itu, disampaikan korban melalui pelaku usaha keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC, dan 170.703 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 619.394, dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,2 triliun, meningkat Rp700 miliar dibanding akhir Oktober 2025 yang tercatat Rp7,5 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir hanya Rp389,3 miliar.
Baca juga: Oktober Kerugian Akibat Scam Capai Rp7,5 Triliun, Sebulan Nambah Rp1,4 Triliun
Sementara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang memonitor laporan penipuan di IASC, menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban scam selama November 2024 s.d. 30 November 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir puluhan ribu nomor tersebut.
Selain scam, Satgas PASTI selama Januari-30 November 2025 menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal, dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.