Pemegang Sertifikat Tanah 1961-1997 Segera Mutakhirkan Data Tanah Supaya Tidak Tumpang Tindih
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, sertifikat tanah terbitan lama yang saat ini dipegang masyarakat untuk segera dilakukan pemutakhiran data untuk mencegah terjadinya tumpeng-tindih kepemilikan.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan. Di sistem membacanya tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya maka sertifikat bisa dikeluarkan,” ujarnya dikutip dari siaran pers Kamis (18/12).
Tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama itu. Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.
Akibatnya jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Ini merupakan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.
Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data. Nusron juga menjelaskan, digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah.
Baca juga: 554.000 Sawah Jadi Perumahan dan Kawasan Industri, Menteri Nusron: Akan Saya Hentikan
Untuk itu masyarakat yang memegang sertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat untuk segedar didaftarkan ulang.
“Segera daftarkan ulang jadi jangan sampai ada tumpeng-tindih, jangan sampai ada yang diserobot. Pentingnya didaftarkan ulang itu seperti itu, untuk juga diberikan batas-batas yang jelas,” imbuhnya.
Selain itu untuk pada kepala daerah bisa menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW supaya aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat tanahnya. Ini penting supaya berbagai permasalahan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
“Jadi tolong kepada kepala daerah instruksikan jajaran di bawahnya hingga tingkat RT supaya rakyat yang memegang sertifikat tahun 1961-1997 datang ke kantor BPN dan lakukan pemutakhiran. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.