Peraturan Baru OJK: Paylater Hanya Boleh Diselenggarakan Bank dan Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). OJK menyebut regulasi baru ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
“Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, serta meningkatkan inklusi keuangan dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Menurut Ismail, dalam POJK 32/2025 ditegaskan, penyelenggaraan produk tunda bayar atau paylater hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Bank umum menyelenggarakan paylater dengan mengacu pada UU yang mengatur perbankan. Sedangkan multifinance wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dulu sebelum menyelenggarakan layanan paylater. Penyelenggaraan paylater dapat dilakukan secara konvensional atau syariah.
POJK 32/2025 juga menegaskan definisi paylater. Yaitu, pembiayaan embelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, dengan batas plafon tertentu, dan dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.
“Dalam penyalurannya, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ismail. Jadi, jelas, paylater bukan fitur belanja, tapi pembiayaan.
Baca juga: Utang Pinjol Terus Menurun, Paylater Tetap Melesat
POJK 32/2025 juga mengatur kewajiban penyelenggara paylater memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Sesuatu yang selama ini terabaikan oleh penyelenggara paylater.
Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, risiko, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. “Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan, agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” jelas Ismail.
Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan paylater, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan paylater, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat. Jadi, ke depan penyelenggara paylater tidak bisa lagi suka-suka menetapkan bunga pinjaman.
Baca juga: Pinjol dan Paylater Terus Ngegas, September Tembus Rp125 Triliun, Kredit Macetnya Meningkat
Secara lebih rinci, POJK 32/2025 berisi:
Ketentuan umum;
Lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;
Penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:
a. Karakteristik BNPL;
b. Penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
c. Prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
d. Kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
e. Prinsip pelindungan data pribadi;
f. Kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
g. Keterbukaan informasi;
Penagihan;
Pelaporan;
Penghentian penyelenggaraan BNPL;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan peralihan; dan
Ketentuan penutup.
“POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” tutup Ismail.