Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jum’at (9/1/2026), melaporkan, outstanding pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) tumbuh makin tinggi.

Pada November 2025 pertumbuhannya mencapai 25,45 persen secara tahunan (yoy) dibanding Oktober 2025 sebesar 23,86 persen (yoy), dan September 2025 sebesar 22,16 persen (yoy), dengan nominal pinjaman mencapai Rp94,85 triliun dibanding Oktober senilai Rp92,92 triliun.

Sedangkan tingkat risiko kredit atau tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90) pindar secara agregat, yang pada Oktober 2025 menurun menjadi 2,76 persen dibanding 2,82 persen per September 2025, pada November 2025 kembali meningkat menjadi 4,33 persen. OJK tidak menjelaskan penyebab peningkatan pesat kredit bermasalah pinjol tersebut.

Serupa dengan pinjol, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan juga terus mencatat pertumbuhan yang tinggi secara tahunan kendati berfluktuasi.

Per November 2025, baki debet kredit paylater perbankan sebagaimana dilaporkan melalui SLIK, tumbuh 20,34 persen (yoy) dibanding Oktober 2025 sebesar 21,03 persen (yoy), menjadi Rp26,20 triliun dibanding Oktober Rp25,72 triliun, dengan jumlah rekening 31,47 juta dibanding Oktober 30,99 juta.

Berbeda dengan pinjol, tingkat kredit bermasalah atau NPL gross paylater pada November 2025 terus menurun menjadi 2,04 persen dibanding Oktober sebesar 2,50 persen. Porsi kredit BNPL di perbankan sendiri masih amat mini, sebesar 0,32 persen dari total kredit perbankan.

Sementara laporan mengenai porsi paylater di berbagai fintech dan e-commerce sudah tidak ada lagi, menyusul regulasi baru OJK yang mewajibkan mereka menjadi perusahaan pembiayaan bila tetap ingin menyalurkan paylater.

Baca juga: Wajar Anak Muda Sulit Dapat Kredit Rumah, Banyak yang “Galbay” Pinjol dan Paylater

Hasil RDKB OJK itu juga melaporkan, terdapat 9 dari 95 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar, serta 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar itu tersebut telah menyampaikan action plan ke OJK, yang memuat langkahlangkah pemenuhan kewajiban ekuitas minimum itu. Antara lain melalui penambahan modal
disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri pembiayaan, modal ventura dan lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan lainnya (PVML) selama Desember 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara pinjol, 4 lembaga keuangan mikro, 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, 13 pergadaian swasta, dan 1 lembaga keuangan khusus.

Sanksi dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK, berdasarkan hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif itu terdiri dari 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis.

Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi itu, dimaksudkan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.