OJK Denda Miliaran Rupiah Pegiat Medsos dan Pelaku Perdagangan Saham Gorengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir pekan lalu menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal, dan kepada 3 pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham pada sejumlah perdagangan saham.
Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal UUPM).
Sebelumnya Pjs Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sudah menyampaikan mengenai pengenaan sanksi kepada para pelaku saham gorengan di pasar modal Indonesia ini.
Keterangan OJK melalui Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi yang dikutip, Senin (23/2/2026), menyatakan OJK menetapkan sanksi berupa denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN, atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta pemeriksaan lainnya.
Salah satu pola transaksi saham gorengan oleh Sdr. BVN itu, adalah manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.
Sdr. BVN juga memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau menyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun demikian, di saat yang bersamaan, melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, OJK menyimpulkan Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran peraturan atau UU Pasar Modal terkait transaksi saham ketiga perusahaan tersebut.
Manipulasi harga
OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada 3 pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari s.d. April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham IMPC tersebut, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi. Atas hal itu, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak sebagai berikut:
-PT Dana Mitra Kencana dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah), karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
-PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler, dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 (tujuh belas) nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 (tujuh belas) nasabah selama periode pemeriksaan sebesar Rp43.729.255.000,00.
Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek, yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
-Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler, dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 (dua belas) nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 (dua belas) nasabah sebesar Rp49.122.252.500,00.
Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.