Senin, Maret 9, 2026
HomeBerita PropertiOpini: Tanah Musnah: Pengertian Hingga Aturan Hukum

Opini: Tanah Musnah: Pengertian Hingga Aturan Hukum

Oleh: Asti Widyahari, Property Valuer & Advisor Penilaian.id

Apa itu tanah musnah? Berdasarkan Perpres No. 52 Tahun 2022 pasal 1 ayat 3, tanah musnah didefinisikan sebagai berikut: tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

Dari definisi tersebut terlihat bahwa suatu tanah musnah meliputi unsur: tanah sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam; tanah menjadi tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena perubahan bentuk tersebut;
tanah musnah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

Hal di atas juga diterangkan lebih lanjut melalui pasal 2, ayat 2, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024, sebagai berikut:
Tanah musnah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang tanah yang:
a. sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam
b. tidak dapat diidentifikasi lagi
c. tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya

peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah antara lain bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya akibat peristiwa alam. Jika perubahan ini terjadi karena faktor alam, maka berikut adalah beberapa peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah:

Baca juga: Opini: Menilai Properti, Bukan Sekadar Lokasi, Lokasi, Lokasi

Abrasi dan Erosi
Pengikisan tanah oleh air laut atau sungai yang menyebabkan tanah hilang atau tenggelam.
Contoh: Pantai yang terkikis hingga garis pantainya mundur jauh ke daratan.

Gempa Bumi dan Likuefaksi
Gempa dapat menyebabkan pergeseran tanah atau bahkan hilangnya tanah karena retakan besar. Likuefaksi terjadi karena keadaan tanah yang tidak padat. Akibat gempa, air yang berada di dalam tanah naik dan bercampur dengan tanah.
Contoh: Peristiwa likuefaksi di Palu tahun 2018 yang membuat tanah ambles dan menelan permukiman.

Banjir Bandang dan Longsor
Arus air yang sangat deras membawa material lumpur, batu, dan puing-puing yang dapat menghancurkan atau menimbun lahan. Longsor yang ekstrem dapat menyebabkan hilangnya tanah dari tempat asalnya.
Contoh: Tanah yang tertimbun material longsor hingga tidak bisa lagi digunakan.

Tata cara penetapan tanah musnah, apabila suatu tanah musnah maka hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah akan hapus. Sesuai pernyataan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 pasal 2, ayat 1: Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah hapus karena tanahnya musnah.

Namun ada tata cara dan penetapan tanah musnah di mana di Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 dijelaskan dengan lebih rinci bahwa Kepala Kantor Pertanahan menetapkan tanah musnah dan menegaskan hapusnya Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah.

Tata cara penetapan tanah musnah dilakukan dengan tahapan kegiatan meliputi:
a. penetapan lokasi Bidang Tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah
b. pembentukan Tim Peneliti Tanah Musnah
c. sosialisasi
d. identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian
e. pengumuman
f. pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi apabila pemilik tanah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi
g. penerbitan keputusan penetapan tanah musnah

Baca juga: Opini: 4 Faktor Yang Memengaruhi Nilai Properti

Dalam hal pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah menyatakan akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud dalam maka pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah diberikan jangka waktu paling lama satu tahun sejak menyerahkan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemegang hak agar dapat mengembalikan fungsi dan manfaat tanah yang sebelumnya dikategorikan sebagai tanah musnah.

Berita Terkait

Ekonomi

Emas Fisik Langka, Bisa Nabung di Pegadaian

Beberapa waktu terakhir, logam mulia emas semakin sulit ditemukan...

Setahun Kegiatan Usaha Bullion, Pegadaian Kelola 147,8 Ton Emas, BSI 22,5 Ton

Pemerintah bersama pemangku kepentingan dalam ekosistem bullion, memperingati satu...

Berita Terkini