Resmi Harga BBM Subsidi Tidak Naik Sampai Akhir Tahun Asal …
Pemerintah berkomitmen memastikan ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, seperti sudah diumumkan pada 31 Maret 2026, pemerintah secara resmi memutuskan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) hingga 31 Desember 2026.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, yaitu asumsi selama harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) berada pada level rata-rata maksimal USD97 per barel selama setahun,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Hadir mendampingi Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, serta para pejabat eselon I kementerian/lembaga terkait lainnya.
Mengutip keterangan Kemenko Perekonomian, saat ini harga BBM komersial sudah meningkat tinggi, akibat melambungnya harga minyak dunia menyusul perang AS-Israel dengan Iran sejak awal Maret 2026.
Harga Avtur untuk pesawat udara misalnya, di Thailand sudah mencapai Rp29.518 per liter, di Filipina Rp25.326 per liter, dan di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia, per 1 April 2026 sudah meningkat menjadi Rp23.551 dari harga sebelumnya Rp13.656 per liter.
Kenaikan harga avtur ini menekan struktur biaya operasional maskapai nasional, karena avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai.
Karena itu untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket di masyarakat, pemerintah memutuskan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan perusahaan transportasi (maskapai, logistik, ekspedisi) akibat fluktuasi harga bahan bakar. FS adalah komponen di luar tarif dasar, yang bersifat variabel (naik/turun) berdasarkan indeks harga bahan bakar (seperti avtur) untuk melindungi perusahaan dari kerugian operasional.
Baca juga: Perumahan, BBM, Listrik, Beras dan Rokok, Tetap Menjadi Penyumbang Utama Kemiskinan
“Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat, dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 hingga 13 persen,” kata Menko Airlangga.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan free PPN atau PPN DTP 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Kombinasi kebijakan kenaikan FS dan PPN DTP 11 persen akan diberikan selama dua bulan, dan dievaluasi secara berkala. Di sisi lain, Pertamina juga diharapkan merelaksasi mekanisme pembayaran dengan terms and condition yang lebih baik secara business-to-business.
Pemerintah juga akan menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, dengan memberikan insentif penurunan tarif Bea Masuk (BM) menjadi 0 persen atas impor suku cadang pesawat, yang diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai.
“Tahun lalu bea masuk suku cadang bisa mencapai sekitar Rp500 miliar,” tulis keterangan Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Harga Pertalite Tidak Naik, Stok BBM Aman, WFH Mulai 1 April, Penerapan Mandatori 50 Mulai 1 Juli
Kebijakan ini diharapkan pemerintah dapat memperkuat daya saing industri MRO, dengan potensi aktivitas ekonomi mencapai USD700 juta per tahun dan mendorong output perekonomian atau PDB hingga USD1,49 miliar, serta menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung.
“Langkah ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi peraturan teknis terkait, baik Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan,” ungakp Menko Airlangga.