Himperra Usul Batas Harga Rumah Subsidi Hingga Rp500 Juta Supaya Penjualannya Bergairah
Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta, disertai evaluasi skema bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan pemanfaatan anggaran pemerintah.
Himperra juga mendorong integrasi perizinan perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), guna mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra 2026 di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Ari, kebijakan perumahan perlu disesuaikan dengan perkembangan pasar, daya beli masyarakat, serta tantangan yang dihadapi pengembang.
“Perlambatan penjualan rumah subsidi seperti saat ini, tidak cukup diatasi dengan menambah pasokan tapi juga membutuhkan inovasi pembiayaan dan kemudahan perizinan,” katanya melalui keterangan yang diterima Minggu (11/10/2026).
Bunga KPR 6-8 persen
Untuk rumah subsidi dengan batas harga hingga Rp500 juta, Ari mengusulkan skema bunga KPR 6–8 persen, lebih tinggi dibandingkan bunga KPR FLPP rumah tapak yang berlaku saat ini sebesar 5 persen per tahun fix selama tenor KPR maksimal 20 tahun.
Ari menjelaskan, perluasan batas harga diperlukan agar pengembang memiliki ruang lebih besar untuk menyediakan rumah dengan desain, kualitas, dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Dengan pilihan harga yang lebih luas, masyarakat juga diharapkan memiliki alternatif hunian di kawasan yang relatif dekat dengan pusat aktivitas di perkotaan.
Kenaikan batas harga tersebut akan menjawab kebutuhan generasi muda dan masyarakat secara umum terhadap hunian dengan akses yang lebih dekat ke tempat kerja dan fasilitas perkotaan.
“Selama ini, keterbatasan pilihan rumah pada lokasi strategis menjadi salah satu tantangan dalam penyediaan hunian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terang Ari.
Baca juga: BP Tapera Proyeksikan Realisasi FLPP Tahun Ini 210.100 Unit
Ia menambahkan, perluasan batas harga rumah subsidi dan penerapan bunga KPR yang berbeda, perlu disertai dengan perhitungan kemampuan membayar calon pembeli.
Penyesuaian kebijakan tersebut juga memerlukan kajian mengenai segmentasi penerima manfaat, ketentuan pembiayaan, dan besaran angsuran agar tetap terjangkau bagi kelompok sasaran.
Evaluasi skema bunga KPR fix
Selain mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi, Himperra juga mendorong evaluasi skema bunga tetap pada KPR subsidi seperti yang berjalan saat ini.
Salah satu opsi yang disampaikan Ari, penerapan bunga flat selama 10 tahun pertama pada skema tertentu. Evaluasi diperlukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi debitur dan pola pelunasan pinjaman.
“Sebagian pembeli rumah subsidi, mampu melunasi kredit lebih cepat ketika kondisi ekonomi mereka membaik. Data ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana pemerintah. Bila hasil kajian memungkinkan penyesuaian skema pembiayaan, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme yang memberi ruang bagi perluasan dukungan kepada kelompok pembeli lain termasuk generasi muda,” jelas Ari.
Baca juga: Realisasi FLPP Baru 44 Persen, Menteri PKP Minta BP Tapera Benahi SDM dan Geber Penyaluran
Meski demikian, perubahan skema bunga dan pemanfaatan anggaran harus memperhatikan keberlanjutan dana FLPP, ketentuan yang berlaku, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ari menyebutkan, usulan perluasan harga rumah subsidi, evaluasi bunga dengan skema fix, dan penyesuaian pembiayaan, telah dibahas dalam Rakernas Himperra dan disampaikan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. “Kementerian PKP meminta agar usulan tersebut didalami lebih lanjut bersama asosiasi pengembang lainnya,” pungkas CEO Riscon Group tersebut.