Kamis, Oktober 15, 2026
HomeBerita PropertiPPN DTP Tetap Baik Untuk Mendorong Penjualan Properti

PPN DTP Tetap Baik Untuk Mendorong Penjualan Properti

Riset Bank Indonesia (BI) mengenai aktivitas bisnis properti menyebut sektor ini masih cukup berat. Salah satu indikatornya dari penyerapan penjualan maupun penyaluran KPR dari perbankan yang angkanya relatif stagnan. Bahkan dengan adanya insentif pembebasan PPN untuk sektor ini (PPN DTP) belum juga bisa mendorong tingkat penjualan.

Data BI menyebut, tingkat pertumbuhan penjualann rumah primer secara tahunan (yoy) dari kuartal pertama (Q1) 2026 adalah minus 25,6 persen dan Q2 minus 2,36 persen. Sementara dari sisi pertumbuhan harga unit rumah yang terjual 0,62 persen ke 0,69 persen yang menandakan dari sisi harga relatif stabil.

Baca juga: Insentif PPN DTP untuk Sektor Perumahan Diperpanjang Hingga 2027

Menurut Ferry Salanto, Head of Research Services Colliers Indonesia, membaca data-data seperti ini memang menunjukkan kalau bisnis properti masih mengalami kontraksi secara tahunan walaupun dari tingkat konstraksinya jauh lebih kecil bila dilihat periode per kuartal. Situasi ini menunjukkan ada indikasi perbaikan pasar.

“Jadi kalau kita mengacu pada riset BI yang tampak ada penurunan, itu tidak otomatis insentif PPN DTP gagal mendorong penjualan rumah maupun penyaluran KPR. Memang tingkat penjualan tahunan masih terkontraksi tapi angkanya jauh lebih kecil kalau dilihat per kuartal yang artinya itu indikasi perbaikan pasar,” ujarnya kepada housingestate.id Kamis (15/10).

Kemudian bila kita melihat sekitar 70 persen masyarakat membeli rumah primer menggunakan skema KPR, angka ini adalah dari sisi pangsa pasar metode pembiayaan, jadi bukan angka nilai penyaluran kredit sehingga kita tidak bisa menggunakan data ini untuk menyimpulkan kalau penyaluran KPR meningkat atau menurun.

Baca juga: Insentif PPN DTP Belum Mampu Dongkrak Penyaluran KPR

Survei BI juga tidak secara khusus mengukur angka transaksi tambahan dari adanya insentif PPN DTP. Maka untuk menilai efektivitas yang lebih pasti, perlu ada perbandingan berapa transaksi yang dapat insentif dan berapa transaksi yang tidak dapat insentif maupun pertimbangan dari berbagai faktor lainnya.

“Jadi harus dibedakan, situasi penjualan perumahan yang masih lemah dengan efektivitas insentif PPN DTP itu sendiri. Kalau kami melihat, PPN DTP itu tetap memberikan manfaat khususnya bagi konsumen yang sensitive terhadap harga,” imbuh Ferry.

Berita Terkait

Ekonomi

Otorita IKN Teken Perjanjian dengan Dunia Usaha Senilai Triliunan

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama...

MotoGP Mandalika 2026 Perkuat Sport Tourism

Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika 2026)...

Konsumen Makin Banyak Belanja, Tabungan Kian Berkurang

Survei Konsumen Bank Indonesia yang dilansir pekan ini mengungkapkan,...

Menkeu: Penerimaan Negara On Track, Tapi Harus Ditingkatkan untuk Menutup Subsidi BBM

Hingga 30 September 2026 realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.341,5...

Berita Terkini