Minggu, April 5, 2026
HomeBerita PropertiJokowi Akan Resmikan Kampung Deret Petogogan

Jokowi Akan Resmikan Kampung Deret Petogogan

Pembangunan kampung deret mendapat perhatian serius Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jokowi, demikian sapaan sang gubernur, biasanya memilih meresmikan sendiri program Pemprov DKI itu ketimbang mewakilkan pada orang lain. Rencananya pada 20 Maret ini Jokowi akan meresmikan kampung deret di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk mengejar tengat yang tinggal dua hari itu pembangunannya semakin dikebut.

Kampung Deret
Kampung Deret

Kampung deret adalah program Pemprov DKI untuk merevitalisasi pemukiman kumuh di wilayahnya.  Sejak tahun lalu sudah dilakukan revitalisasi di 26 lokasi. Targetnya pada 2014 akan dilakukan kegiatan serupa di 70 lokasi. Pembangunannya bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kawasan Pemukiman (Puslitbangkim) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggunakan sistem Risha atau rumah instan sederhana sehat. Dana bantuan disimpan di kas RW.  Pencairannya bertahap  40 – 40 – 20 persen. Pembangunannya melibatkan konsultan dan pengawas yang ditunjuk Pemprov.

Pemprov DKI memberikan bantuan Rp1,5 juta/m2 atau maksimal Rp54 juta untuk rumah tipe 36. Kampung deret Petogogan dibangun sejak November 2013 yang terdiri dari satu RW seluas 0,5 ha. Total ada 136 rumah tersebar di empat RT. Menurut Sugino, Ketua RT 10/RW 05, kawasan tempat tinggalnya tergolong paling kumuh diantara wilayah lainnya di Petogogan. “Pak Jokowi dua kali ke sini waktu masih kumuh, kita kemudian dikasih bantuan program kampung deret,” katanya.

Kawasan ini memang terasa ganjil. Di balik rumah-rumah bagus bahkan mewah di kawasan Jl Wijaya, dan tumbuhnya beragam fasilitas komersial masih ada permukiman kumuh. Menurut Yanto, warga RT 10,  hunian di RW 05 Petogogan sudah ada sejak tahun 1970-an.  Lahan yang dipakai milik PU, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan instansi lainnya.  “Dulu yang membangun pemerintah, rumahnya ala kadarnya untuk para karyawan,” ujarnya.

Karena itu meski penghuninya sudah berganti generasi mereka tidak ada yang memegang sertipikat. Tapi, kata Yanto, warga rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp3 ribuan/per tahun melalui Bank DKI dan kantor kelurahan. Setelah revitalisasi legalitasnya akan diurus.

Seragam

Di kampung deret luas rumahnya dibuat seragam. Bangunannya dua lantai seluas 36 m2, lebar 3 meter, panjang 6 meter.  Satu rumah ada yang dimiliki dua keluarga. Untuk yang seperti ini kepemilikannya dibagi dua, lantai satu dan dua, dengan kamar mandi satu di lantai atas.  Menuju lantai dua menggunakan tangga yang ada di luar. Lingkungan kampung deret juga dilengkapi taman dan sprinkle hydrant untuk antisipasi jika terjadi kebakaran.

Selama masa pembangunan warga mengeluhkan biaya kontrak. Haroh dan Sugiono, warga RT setempat, mengatakan, kamar ukuran 3×3 kontraknya Rp700 ribu/bulan. “Tapi bagaimana pun kami senang, setelah ini rumah kami menjadi bagus,” ujar Sugiono.

Kepada penghuni Pemprov menerapkan aturan  tidak boleh menjual atau mengontrakkan rumahnya minimal selama lima tahun. Yudis

Berita Terkait

Ekonomi

Kepala BPS Bilang Backlog Perumahan 13 Persen

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan,...

Forum Bisnis Indonesia-Korea Sepakati Kerjasama USD10,2 Miliar

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kedutaan Besar Republik...

Meningkat Pesimisme Pelaku Industri Terhadap Prospek Usahanya

Penurunan ekspansi manufaktur Indonesia pada Maret 2026, baik karena...

Berita Terkini