Program “Kampung Deret” Bisa Diaplikasikan Di Nasional
Ahli Tata Kota dari Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriyatna, Sabtu, menyampaikan pendapat bahwa program Kampung Deret yang diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bisa diaplikasikan di tingkat nasional.
Yayat menilai program Kampung Deret bisa menjadi bagian dari konsep Revolusi Mental yang pernah diajukan Jokowi, yakni melalui tiga tahap, yaitu revitalisasi perumahan, revitalisasi ekonomi melalui pembangunan kampung ekonomi kreatif serta revitalisasi sosial.
“Setelah kampung deret, bangun kampung ekonomi kreatif. Jadi kampung deret jangan sekedar bikin orang senang terima bantuan. Tapi bangun juga ekonominya,” tuturnya.
Menurutnya, ketiga tahap itu, apabila disebarkan ke seluruh Indonesia, akan membuat rakyat Indonesia menjadi bagian dari ‘Kampung Mandiri’.
“Jadilah kita berdikari, yang merupakan salah satu konsep Trisakti Bung Karno. Itulah revolusi mental melalui kampung deret,” ujarnya.
Menurut dia, konsep program semacam Kampung Deret mudah dijalankan asal ada kemauan pemimpin dalam memastikan pelaksanaannya.
Di masa lalu, ujarnya, sebenarnya sudah banyak program sejenis, misalnya Program Perbaikan Kampung ataupun Program P3KT yang diusung Kementerian Pekerjaan Umum.
“Bertahun-tahun bantuan dari pusat, tapi malah tak dilakukan,” katanya.
Ia mengatakan kemampuan manajerial Jokowi sebagai gubernur telah berhasil menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di dalam program kampung deret.
Walau demikian, menurutnya ada beberapa hal yang harus dievaluasi, khususnya bila program itu akan dibawa ke tingkat nasional.
Pertama, harus ada tim pendahulu yang melakukan studi menyeluruh atas kelaikan lokasi dan jumlah warga yang menerima bantuan. Tim itu juga akan mempelajari sejauh mana biaya program mencukupi kebutuhan revitalisasi perumahan warga.
Kedua, masyarakat didorong untuk membuat tabungan sendiri seandainya jumlah biaya yang digelontorkan pemerintah masih kurang.
Sebagai catatan, di DKI Jakarta, setiap rumah diberi bantuan Rp54 juta.
Ketiga, memastikan tidak adanya pungutan dari aparat birokrasi di atas hingga tingkat RT/RW, dengan membuka posko pengaduan. Ant.
