Pemerintah Hapus Pajak Berganda Di Instrumen REITs

Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid lima yang salah satunya menghapuskan aturan pajak berganda untuk instrumen investasi kontrak investasi kolektif dana investasi real estat (DIRE) atau real estate investment trust (REITs). Menurut Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy, penghapusan pajak ganda ini berpotensi meningkatkan investasi sektor properti yang pada ujungnya dapat meningkatkan pembangunan nasional.

“Kami menyambut positif paket kebijakan ekonomi kelima yang dikeluarkan Presiden Jokowi khususnya untuk penghapusan pajak berganda REITs. Hal ini dapat memicu peningkatan di pasar modal sehingga kita memiliki alternatif pendanaan untuk sektor properti. Efek lanjutannya tentu akan meningkatkan pembangunan dan perekonomian nasional,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/10).
Dengan penghapusan pajak berganda ini, lanjut Eddy, dapat meningkatkan minat perusahaaan pengembang properti untuk mencari dana dari instrumen REITs dan minat investor untuk berinvestasi di produk REITs juga akan semakin tinggi karena ada potensi return yang lebih tinggi setelah penghapusan pajak tersebut.
Selain itu, perusahaan Indonesia juga tidak perlu ke Singapura untuk mencari sumber pendanaan dengan menerbitkan REITs di Singapura seperti yang dilakukan oleh beberapa pengembang seperti Lippo Group. Instrumen REITs sendiri kurang berkembang dan digemari di Indonesia karena salah satunya pengenaan pajak yang tinggi sehingga dianggap tidak menarik.
“Paling tidak ada angin segar dari kebijakan yang baru ini, dengan menghapus pajak berganda dalam instrumen investasi ini tentunya bisa menggairahkan sektor properti. Terlebih properti merupakan lokomotif perekonomian nasional yang menyerap tenaga kerja sangat besar,” imbuhnya.