Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsIbukotaAgung Podomoro Keberatan Pulau G Dinilai Bermasalah

Agung Podomoro Keberatan Pulau G Dinilai Bermasalah

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) bereaksi dengan penghentian proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta karena dinilai melakukan pelanggaran berat. APLN hingga saat ini belum menerima surat pencabutan izin reklamasi tersebut. Ia berpedapat proyek reklamasi Pulau G tidak ada masalah karena sudah dilakukan sesuai dengan seluruh persyaratan dan aturan yang ditetapkan.

aktivitas-proyek-reklamasi-di-teluk-jakarta

Menurut Direktur Utama APLN Cosmas Batubara, sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam pengembangan properti selama 40 tahun dan juga perusahaan terbuka, pihaknya terbiasa bekerja dengan keterbukaan dan audit. Karena itu tidak mungkin mengerjakann proyek secara serampangan. Reklamasi Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (WMS), anak perusahaan APLN.

“Kami merasa sangat keberataan atas pernyataan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli yang menyebut kami melakukan pelanggaran berat. Sejak awal dimulainya proyek ini kami menggunakan konsultan ahli dengan reputasi internasional seperti Royal Haskoning DHV, Boskalis, dan lainya yang sudah berpengalaman menggarap reklamasi lebih dari 100 tahun. Ini menyangkut nama baik dan citra kami sebagai pengembang makanya ini perlu diperjelas,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Terkait dengan permasalahan proyek Pulau G ini akan membahayakan proyek strategis lainnya, Cosmas menyebut sebelum pelaksanaan proyek ini sudah dilakukan survei dengan berbagai metode antara lain soil test, batimetri, pinger, dan lainnya. Dari hasil survei ini tidak ditemukan adanya kabel listrik, pipa gas, maupun infrastruktur lainnya yang akan membahayakan dalam pengerjaan proyek ini.

Bahkan dalam pelaksanaannya, reklamasi Pulau G ini telah digeser sejauh 50 meter karena ada pipa gas yang tadinya berjarak 25 meter sehingga jaraknya menjadi semakin jauh. Ia mengklaim keberadaan Pulau G juga tidak akan mengganggu jalur pelayaran karena dibuatkan kanal selebar 300 meter dan sejak proyek ini dilakukan 15 tahun dari hasil soil test kawasan lautnya memang sudah berupa lumpur hitam yang memang sudah terkontaminasi.

“Dengan pengalaman kami selama ini sebagai pengembang dan saat ini tengah mengerjakan 40 proyek, kami telah bekerja secara profesional dan selalu memilih kontraktor yang berpengalaman. Karena itu kami berharap pemerintah tidak sembarangan berkomentar dan menyebut kami bekerja tidak profesional dan semoga pemerintah bisa mengambil langkah yang lebih baik,” tandasnya.

Cosmas sendiri awalnya merupakan komisaris di APLN dan ditunjuk menjadi Direktur Utama menggantikan Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap untuk memuluskan proyek reklamasi ini. Mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat era Orde Baru ini menjabat sebagai Direktur Utama sejak 24 Juni 2016.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini