Selasa, Desember 9, 2025
HomeBerita PropertiSoal Pajak Tanah Progresif, Batasannya Perlu Diperjelas

Soal Pajak Tanah Progresif, Batasannya Perlu Diperjelas

Wacana menerapkan pajak berjenjang (progresif) terhadap lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan mendapat tanggapan beragam. Wacana ini dilontarkan pemerintah agar tanah tidak dijadikan obyek spekulasi yang menyebabkan harga melambung di luar kewajaran. Tapi sebelum diterapkan pemerintah perlu memberi kejelasan lebih dulu mengenai jenis pajak yang akan dikenakan, pajak penghasilan atau pajak bumi bangunan (PBB).

pembangunan-rumah-tanah

“Tujuan dari penerapan pajak progresif tanah terlantar sangat baik, tapi pemerintah harus segera mengeluarkan definisi sehingga implementasinya bisa efektif di lapangan dan tidak simpang siur,” ujar  Herully Suherman, Local Director Strategic Consulting JLL Research Indonesia, kepada housing-estate.com di Jakarta, Kamis (2/2).

Selain itu pemerintah harus membuat definisi yang jelas mengenai lahan terlantar (nganggur) dan lahan produktif.  Cakupan penerapannya juga  perlu dipastikan, apakah berlaku untuk  seluruh zona yang ada, misalnya kawasan pengembangan perumahan, kawasan industri, perkebunan, atau ada batasan lain.

Menurut Herully, masih ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah sebelum beleid ini diterapkan. Misalnya berapa lama waktu tanah tidak produktif  bisa disebut sebagai nganggur.  Persentase pengenaan pajaknya perlu lebih dirinci karena seluruh tanah sudah dikenakan pajak.

“Aturan yang bagus ini jangan sampai malah tidak efektif dan berujung saling gugat kalau implementasinya tidak jelas. Sebab, pengembang yang memiliki landbank dan siteplan skala kota pengembangannya pasti dilakukan bertahap,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Hack Holiday Akhir Tahun, Ikuti Panduan Bank BCA

Liburan akhir tahun telah di depan mata, saatnya untuk...

Kadin Susun Policy Paper, Mencakup UMKM Hingga Program 3 Juta Rumah

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Rapimnas Kadin...

Bank BRI Paparkan Indeks Bisnis UMKM, Konstruksi Jadi Pendorong

Bank BRI merilis Indeks Bisnis UMKM untuk periode kuartal...

Investasi, Harga Emas dan Saham Meningkat, Aset dan Kewajiban Finansial Luar Negeri RI Bareng Naik

Bank Indonesia (BI) melaporkan, Senin (8/12/2025), Posisi Investasi Internasional...

Berita Terkini