Senin, Oktober 20, 2025
HomeBerita PropertiPelaksanaan Tapera Dilakukan Secara Bertahap Mulai Tahun Depan

Pelaksanaan Tapera Dilakukan Secara Bertahap Mulai Tahun Depan

Presiden Joko Widodo  tanggal 20 Mei 2020 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan  Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini sebagai aturan teknis  UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Dengan terbitnya PP Tapera ini Badan Penyelenggara (BP) Tapera yang dibentuk awal 2019 lalu sudah bisa beroperasi secepatnya.

Pelaksanaan Tapera ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021. Para pekerja yang wajib menjadi peserta BP Tapera tahap pertama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi, dan TNI. Tahap kedua, para pegawai perusahaan-perusahaan BUMN,  BUMD, dan anak-anak perusahaannya, serta tahap ketiga para pegawai perusahaan swasta dan mereka yang bekerja secara mandiri.

Bagi peserta Tapera dengan status pekerja/karyawan iurannya akan ditanggung perusahaan 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya, sedangkan mereka yang bekerja mandiri sebesar 3 persen.  Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Nantinya para peserta setelah menabung minimal 12 bulan  bisa memanfaatkan dananya untuk membeli rumah, merenovasi rumah, atau mengambil manfaat tabungannya. Sementara bagi peserta yang sudah berakhir masa kepersertaannya akan memperoleh pengembalian simpanannya  beserta hasil pemupukannya dalam bentuk deposito, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.

Kepersertaan Tapera akan berakhir hingga masa pensiun, atau usia 58 tahun bagi pekerja mandiri,  meninggal dunia, atau  tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Berita Terkait

Ekonomi

Program Magang Berbayar Dibuka Lagi November, Kali Ini Untuk 80 Ribu Sarjana/Diploma

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah meresmikan peluncuran...

Senin Besok Penyaluran BLT Rp900.000/KK untuk 35 Juta KK Dimulai

Untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,...

Menko Airlangga: Bisa Jaga Pertumbuhan 5 Persen Per Tahun, Indonesia Jadi Negara Bright Spot

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut satu tahun...

Berita Terkini