Rabu, April 22, 2026
HomeBerita PropertiPelaksanaan Tapera Dilakukan Secara Bertahap Mulai Tahun Depan

Pelaksanaan Tapera Dilakukan Secara Bertahap Mulai Tahun Depan

Presiden Joko Widodo  tanggal 20 Mei 2020 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan  Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini sebagai aturan teknis  UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Dengan terbitnya PP Tapera ini Badan Penyelenggara (BP) Tapera yang dibentuk awal 2019 lalu sudah bisa beroperasi secepatnya.

Pelaksanaan Tapera ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021. Para pekerja yang wajib menjadi peserta BP Tapera tahap pertama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi, dan TNI. Tahap kedua, para pegawai perusahaan-perusahaan BUMN,  BUMD, dan anak-anak perusahaannya, serta tahap ketiga para pegawai perusahaan swasta dan mereka yang bekerja secara mandiri.

Bagi peserta Tapera dengan status pekerja/karyawan iurannya akan ditanggung perusahaan 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya, sedangkan mereka yang bekerja mandiri sebesar 3 persen.  Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Nantinya para peserta setelah menabung minimal 12 bulan  bisa memanfaatkan dananya untuk membeli rumah, merenovasi rumah, atau mengambil manfaat tabungannya. Sementara bagi peserta yang sudah berakhir masa kepersertaannya akan memperoleh pengembalian simpanannya  beserta hasil pemupukannya dalam bentuk deposito, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.

Kepersertaan Tapera akan berakhir hingga masa pensiun, atau usia 58 tahun bagi pekerja mandiri,  meninggal dunia, atau  tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Berita Terkait

Ekonomi

Menkeu: Angka Defisit Fiskal adalah Sinyal Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik lima pimpinan...

Pemerintah Bilang Triwulan I Kredit Tumbuh Double Digit, Tapi Kredit UMKM Masih Payah

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah terus memperkuat peran...

Triwulan Satu Likuiditas, Rentabilitas dan Margin Dunia Usaha Menurun

Serupa dengan sektor manufaktur yang makin ekspansif selama triwulan...

Manufaktur RI Kian Ekspansif, Tapi Belum Mampu Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja

Bank Indonesia (BI) melaporkan, Jumat (17/4/2026), kinerja industri pengolahan...

Berita Terkini